DPRD Gumas setujui perubahan APBD 2019 dan KUA PPAS APBD 2020

id DPRD Gumas,perubahan APBD 2019 ,KUA PPAS APBD 2020,DPRD Gumas setujui perubahan APBD 2019 dan KUA PPAS APBD 2020

DPRD Gumas setujui perubahan APBD 2019 dan KUA PPAS APBD 2020

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gunung Mas, Untung J Bangas. (Foto : Sekretariat DPRD Kabupaten Gunung Mas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Untung J Bangas mengatakan berdasarkan rapat pembahasan gabungan, badan anggaran menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Gumas 2019.

“Secara singkat rincian untuk perubahan APBD Kabupaten Gunung Mas tahun anggaran 2019 pendapatan yang semula ditargetkan Rp1,056 triliun setelah perubahan menjadi Rp1,065 triliun,” ucapnya saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin.

Untuk belanja, semula ditargetkan sebesar Rp1,034 triliun setelah perubahan menjadi Rp1,048 triliun. Berdasarkan kelompok, komposisi belanja yakni belanja tidak langsung semula ditetapkan sebesar Rp 572 miliar dan setelah perubahan menjadi Rp571 miliar.

Baca juga: Perusda Gunung Mas Perkasa diharapkan percepat pembangunan daerah

“Untuk belanja langsung, semula ditetapkan sebesar Rp462 miliar setelah perubahan menjadi Rp477 miliar,” beber legislator yang berasal dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa dan Damang Batu ini.

Dikatakan, dalam rapat pembahasan dijelaskan oleh Tim Anggaran Pemkab Gumas bersama masing-masing kepala perangkat daerah beserta jajarannya, terkait capaian pendapatan, serapan anggaran hingga triwulan II, progres dari program dan kegiatan tiap perangkat daerah.

Beberapa perangkat daerah mengalami penambahan dan pengurangan pagu anggaran dari pagu awal. Namun ada juga perangkat daerah yang pagu anggarannya tidak berubah atau tetap, hanya terdapat pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan maupun antar jenis belanja.

Baca juga: Di hadapan perwakilan Bappenas, Gubernur bantah isu negatif tentang Kalteng

“Terkait raperda perubahan APBD Kabupaten Gunung Mas tahun anggaran 2019, pemkab hendaknya dapat segera mengkonsultasikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Selain menyetujui raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Gumas 2019, badan anggaran juga menyetujui kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD (PPAS) Kabupaten Gumas 2020.

Dijelaskan eksekutif dalam KUA PPAS APBD 2020, perkiraan proyeksi untuk APBD Kabupaten Gunung Mas tahun anggaran 2020, pendapatan diproyeksi sebesar Rp1,065 triliun dan belanja diproyeksi sebesar Rp1,056 triliun.

“Kami minta kepada pemkab agar segera menyusun raperda mengenai APBD murni 2020, berdasarkan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2020, sehingga dapat dibahas bersama pada rapat pembahasan selanjutnya,” demikian Untung.

Baca juga: Aset daerah tidak optimal dimanfaatkan Perusda Gunung Mas Perkasa
Baca juga: Gubernur : Sebelum jadi ibu kota, penuhi dulu hak warga Kalteng
Baca juga: DPRD Gumas pertanyakan penanganan infrastruktur di sejumlah titik