Legislator Kotim minta pemerintah cabut izin perusahaan yang lahannya terbakar

id Legislator Kotim minta pemerintah cabut izin perusahaan yang lahannya terbakar,Karhutla,Kebakaran lahan,Kotim,Sawit

Legislator Kotim minta pemerintah cabut izin perusahaan yang lahannya terbakar

Tim dari Kementerian LHK saat menyegel dan memasang garis pembatas pada lahan perusahaan sawit PT MJSP yang terbakar di wilayah Desa Bagendang Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng pada Sabtu (15/9/2019) lalu. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kotawatingin Timur Kalimantan Tengah Rimbun minta pemerintah provinsi dan pusat bertindak tegas dengan mencabut izin perusahaan sawit yang lahannya terbakar.

"Disengaja atau tidak, jika lahannya terbukti terbakar maka itu adalah pelanggaran dan alangkah baiknya izin mereka dicabut dan lahannya diambil alih atau dikuasai oleh pemerintah," katanya di Sampit, Senin.

Tindakan tegas dengan mencabut izin diharapkan dapat menimbulkan efek jera sehingga hal itu bisa dijadikan contoh terhadap perusahaan lain agar tidak melakukan pelanggaran hal yang sama.

Terbakarnya lahan milik perusahaan perkebunan sawit merupakan pelanggaran berat, baik itu karena kelalaian, apalagi jika sampai sengaja dibakar. Penegakan dan tindakan hukumnya juga harus tegas karena dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan tersebut sangat besar, utamanya bagi kesehatan manusia.

Kerugian dan dampak lain akibat kebakaran hutan dan lahan tersebut adalah rusaknya lingkungan dan biota yang ada di dalam hutan dan lahan tersebut. Untuk itu penegakan hukumnya juga harus tegas.

Rimbun juga mengapresiasi tindakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah menyegel lokasi kebakaran lahan yang berada di konsesi perusahaan perkebunan sawit PT MJSP di Desa Bagendang Permai Kecamatan Mentaya Hilur Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Sabtu (14/9) lalu.

Menurutnya, penyegelan lahan konsesi yang terbakar tersebut harus diusut hingga tuntas. Jika dalam perjalanannya nanti perusahaan terbukti bersalah maka izinnya harus dicabut dan selanjutnya lahannya dikembalikan kepada pemerintah.

"DPRD Kotawaringin Timur akan mengawal kasus yang ditangani KLHK ini untuk memastikan kasusnya diproses hingga tuntas. Dan yang pasti kami tidak ingin kasus karhutla ada yang dihentikan proses hukumnya, utamanya yang terjadi di lahan perusahaan sawit," ucapnya.

Sementara itu, sebelumnya tim dari KLHK telah memasang papan peringatan dan garis pembatas terhadap lokasi lahan PT MJSP yang terbakar.

Penyegelan lahan terbakar yang lokasinya disebutkan masuk dalam konsesi perusahaan milik investor Malaysia tersebut luasnya mencapai 50 hektare.

Hasil penelusuran Kementerian LHK, kebakaran di lokasi itu sudah terjadi tiga kali, yakni pada 5 dan 29 Agustus serta pada September ini. Lahan yang terbakar cukup luas, meski lokasinya berbatasan langsung dengan sebuah anak sungai yang dalam.