DPRD Kotim dukung Kejari bongkar dugaan korupsi relokasi Pasar Keramat

id DPRD Kotim dukung Kejari bongkar dugaan korupsi relokasi Pasar Keramat,Pasar Keramat,Kotawaringin,Timur

DPRD Kotim dukung Kejari bongkar dugaan korupsi relokasi Pasar Keramat

Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Arsyad. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Muhammad Arsyad mendukung Kejaksaan Negeri dugaan korupsi dengan modus penjualan lapak dagangan dalam relokasi pedagang Pasar Keramat.
55 kewenangan, maka aparat harus mengusut sampai tuntas, serta menyeretnya ke meja hijau," tegas Arsyad di Sampit, Rabu.

Sebanyak 165 pedagang Pasar Keramat direlokasi ke pasar sementara yang dibangun di lahan milik PT Inhutani sejak akhir Agustus 2019. Relokasi dilakukan karena los pedagang ikan di Pasar Keramat sedan dibangun ulang.

Dugaan korupsi ini mencuat setelah merebak kabar bahwa pedagang harus mengeluarkan biaya untuk menempati lapak di tempat relokasi. Diduga terjadi pungutan liar maupun penjualan lapak kepada pedagang dengan harga tertentu.

Masalah ini menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dengan turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti. Belakangan, Polres Kotawaringin Timur juga menyoroti masalah ini dengan menurunkan tim.

Menurut Arsyad, tujuan pemerintah membenahi dan meningkatkan pasar tradisional adalah untuk memberi kenyamanan kepada pedagang dan pembeli dengan harapan transaksi meningkat sehingga berdampak positif terhadap peningkatan penghasilan dan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Banyak usulan anggaran dipangkas akibat beban APBD Kotim terlalu berat
Baca juga: Jangan takut, KB MOP tidak mengurangi 'kejantanan' pria


Relokasi pedagang merupakan keharusan namun bersifat sementara hingga pembangunan ulang los pasar itu selesai. Sudah seharusnya relokasi itu tidak disertai tindakan-tindakan yang membebani, apalagi merugikan pedagang.

Jika belakangan mencuat dugaan terjadi penyimpangan, Arsyad mendukung untuk dibongkar dan diproses hukum secara tegas dan tuntas. Aparatur pemerintah seharusnya membantu dan memberi kemudahan kepada pedagang, bukan malah melakukan tindakan yang membebani dan merugikan pedagang.

"Bagus saja, penegak hukum cepat merespons informasi-informasi seperti ini. Bongkar saja jika memang ada terbukti terjadi korupsi atau pungutan liar. Kasihan masyarakat kalau itu memang benar terjadi. Tindakan korup akan merugikan masyarakat," demikian Arsyad.

Baca juga: Mantan wartawan ini mengaku tidak main-main bertarung di pilkada Kotim
Baca juga: Korban gendam serahkan Rp20 juta demi taring babi palsu