Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum ketika Sidang DKPP dengan nomor perkara 330-PKE-DKPP/XI/2019 menyatakan penetapan Anggota DPR RI terpilih di Pemilu Legislatif 2019 sudah sesuai aturan dan tidak menyimpang dari kode etik.
Ketua KPU RI Arief Budiman, saat sidang, di Jakarta, Jumat, mengatakan hal tersebut menjawab aduan calon DPR RI dari Gerindra Fahrul Rozi yang digantikan Mulan Jameela sebagai Anggota DPR terpilih.
"Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya para teradu (KPU) telah melaksanakan sesuai prinsip integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu, tidak terbukti adanya pelanggaran dan penyimpangan," kata Arief Budiman.
Baca juga: KPK imbau Mulan Jameela tentang pelaporan gratifikasi terkait hasil endorse
KPU baru melakukan proses pergantian calon terpilih setelah menerima surat dari DPP Gerindra yang menyatakan caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos Ervin Luthfi dan caleg nomor urut di bawahnya Fahrul Rozi sudah bukan lagi kader partai.
Penetapan pergantian tersebut setelah DPP Gerindra menyampaikan surat permohonan untuk kedua kalinya, pada kesempatan pertama KPU tidak bisa mengabulkan karena syarat administrasi yang disampaikan tidak sesuai aturan perundang-undangan.
Gerindra ketika itu hanya menyampaikan permohonan pergantian hanya karena tindak lanjut keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela.
"Kami tidak dapat menindaklanjutinya karena tidak memenuhi peraturan perundang-undangan, alasannya dikarenakan bentuk kepatuhan KPU pada ketentuan hukum penggantian calon terpilih," katanya.
Baca juga: Perasaan Mulan Jameela saat dilantik jadi anggota DPR
Pergantian calon terpilih baru bisa diproses ketika ada peristiwa sesuai ketentuan berlaku, diantaranya seperti meninggalnya calon terpilih, atau calon bukan lagi kader dari parpol tersebut, yang dinyatakan dalam surat resmi ke KPU.
Pada Pemilu Legislatif DPR RI 2019, Raden Terry Tantri Wulansari atau Mulan Jameela ikut kontestasi di Dapil Jabar XI (Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya).
Dari hasil perhitungan suara, Mulan sebenarnya tidak lolos ke Senayan, dia menempati urutan kelima kalah suara dari Fahrul Rozi di posisi keempat dan Ervin Luthfi pada urutan ketiga.
Mulan Jameela dan sejumlah kader Gerindra pun melayangkan gugatan ke pengadilan, dan meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI.
Permintaan Mulan kemudian dikabulkan, menggantikan caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos satu dapil dengannya, yakni Ervin Luthfi.
Menurut proses pergantian antar waktu atau pergantian calon terpilih yang ditetapkan untuk lolos seharusnya Fahrul Rozi karena jumlah suaranya berada di bawah calon terpilih.
Namun pada saat pelantikan, Mulan Jameela yang ditetapkan sebagai calon terpilih karena Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dipecat oleh Partai Gerindra.
Baca juga: Gerindra tolak Mulan Jameela jadi anggota DPR
Baca juga: Tanggapi gugatan Mulan Jameela, Gerindra lakukan ini
Baca juga: Aksi Solidaritas Ahmad Dhani dihadiri Mulan Jameela
Berita Terkait
Anggota DPR apresiasi program beasiswa Pemprov Kalteng
Jumat, 3 Mei 2024 16:02 Wib
Anggota DPR RI: Pemerataan pendidikan di Kalteng harus terus ditingkatkan
Kamis, 2 Mei 2024 17:38 Wib
Penyidik KPK geledah Gedung DPR terkait korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 18:59 Wib
DPR RI: Waspadai sejak dini bahaya karhutla di Kalteng
Jumat, 26 April 2024 15:25 Wib
Anggota DPR RI: Mudik gratis tekan kecelakaan lalu lintas saat libur Lebaran
Minggu, 7 April 2024 17:04 Wib
DPR RI dan DPC PDIP Palangka Raya bagikan ratusan takjil
Rabu, 3 April 2024 21:36 Wib
RUU Desa jadi undang-undang
Kamis, 28 Maret 2024 12:23 Wib
Anggota DPR: Jaga kerukunan antar umat beragama di Kalteng selama Ramadhan
Senin, 25 Maret 2024 14:14 Wib