Legislator Gumas: Pemerintah desa harus jadi contoh tertib pajak
Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah Polie L Mihing mengingatkan kepada pemerintah desa di daerah itu agar tertib membayar pajak dana desa dan alokasi dana desa.
“Pemerintah desa harus menjadi contoh bagi warganya dalam hal tertib membayar pajak. Oleh sebab itu, saya ingatkan kepada pemerintah desa agar tertib membayar pajak,” ucap Polie saat dihubungi dari Kuala Kurun, Jumat.
Legislator yang berasal dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manas, dan Damang Batu ini menyebut, pada dasarnya pajak akan dikembalikan kepada masyarakat.
Maksud dari dikembalikan kepada masyarakat adalah pajak akan digunakan untuk pembangunan, seperti membangun infrastruktur jalan dan jembatan, yang artinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Baca juga: 3.544 pelamar dinyatakan berhak ikuti SKD CPNS Gumas
Contoh dari pemerintah desa yang tertib membayar pajak DD dan ADD diharapkan membuat masyarakat desa juga tertib membayar pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, pajak kendaraan bermotor, dan lainnya.
“Pemerintah desa harus tertib membayar pajak, apalagi ini berkaitan erat dengan pencarian DD dan ADD nantinya,” beber pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara itu.
Salah satu desa yang terhambat pencairan DD dan ADD adalah Tumbang Takaoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara yang terlambat membayar pajak. Akibatnya, hingga berakhirnya tahun 2019, DD tahap 3 dan ADD tahap 2 belum dicairkan.
Oleh sebab itu, Politisi Partai Hati Nurani Rakyat ini mengingatkan pemerintah desa agar selalu taat dengan aturan dalam mengelola DD dan ADD, termasuk tertib membayar pajak DD dan ADD.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gumas Yulius Agau mengatakan ada dua desa di kabupaten itu yang hingga berakhirnya tahun 2019 tidak melakukan pencairan DD dan ADD tahun anggaran 2019.
Dia menerangkan, dua desa tersebut adalah Sangal, Kecamatan Rungan Hulu dan Bereng Jun, Kecamatan Manuhing. Sedangkan Desa Tumbang Takaoi tidak mencairkan DD tahap 3 dan ADD tahap 2 karena keterlambatan membayar pajak.
Baca juga: Dua desa di Gumas tak cairkan DD dan ADD tahun anggaran 2019
Baca juga: Desa relokasi Gumas masih menunggu pasokan listrik PLN
Baca juga: DPRD Gumas harapkan hubungan eksekutif dan legislatif semakin harmonis
“Pemerintah desa harus menjadi contoh bagi warganya dalam hal tertib membayar pajak. Oleh sebab itu, saya ingatkan kepada pemerintah desa agar tertib membayar pajak,” ucap Polie saat dihubungi dari Kuala Kurun, Jumat.
Legislator yang berasal dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manas, dan Damang Batu ini menyebut, pada dasarnya pajak akan dikembalikan kepada masyarakat.
Maksud dari dikembalikan kepada masyarakat adalah pajak akan digunakan untuk pembangunan, seperti membangun infrastruktur jalan dan jembatan, yang artinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Baca juga: 3.544 pelamar dinyatakan berhak ikuti SKD CPNS Gumas
Contoh dari pemerintah desa yang tertib membayar pajak DD dan ADD diharapkan membuat masyarakat desa juga tertib membayar pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, pajak kendaraan bermotor, dan lainnya.
“Pemerintah desa harus tertib membayar pajak, apalagi ini berkaitan erat dengan pencarian DD dan ADD nantinya,” beber pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara itu.
Salah satu desa yang terhambat pencairan DD dan ADD adalah Tumbang Takaoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara yang terlambat membayar pajak. Akibatnya, hingga berakhirnya tahun 2019, DD tahap 3 dan ADD tahap 2 belum dicairkan.
Oleh sebab itu, Politisi Partai Hati Nurani Rakyat ini mengingatkan pemerintah desa agar selalu taat dengan aturan dalam mengelola DD dan ADD, termasuk tertib membayar pajak DD dan ADD.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gumas Yulius Agau mengatakan ada dua desa di kabupaten itu yang hingga berakhirnya tahun 2019 tidak melakukan pencairan DD dan ADD tahun anggaran 2019.
Dia menerangkan, dua desa tersebut adalah Sangal, Kecamatan Rungan Hulu dan Bereng Jun, Kecamatan Manuhing. Sedangkan Desa Tumbang Takaoi tidak mencairkan DD tahap 3 dan ADD tahap 2 karena keterlambatan membayar pajak.
Baca juga: Dua desa di Gumas tak cairkan DD dan ADD tahun anggaran 2019
Baca juga: Desa relokasi Gumas masih menunggu pasokan listrik PLN
Baca juga: DPRD Gumas harapkan hubungan eksekutif dan legislatif semakin harmonis