Merasa tidak berkeadilan, Hussain Shahz Diman resmi banding

id kalimantan tengah,kalteng,kabupaten barito timur,bartim,pengadilan negeri tamiang layang,banding

Merasa tidak berkeadilan, Hussain Shahz Diman resmi banding

Kuasa hukum tergugat Hussain Shahz Diman menyampaikan akta banding di PN Tamiang Layang, Senin (24/2/2020). ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Kuasa hukum tergugat, Hussain Shahz Diman secara resmi banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, nomor 22/Pdt.G/2019/PN.TML antara Tini Rusdihatie selaku penggugat dengan Petresia dan Thalia selaku tergugat, karena putusan majelis hakim dinilai tidak memberikan rasa keadilan.

“Hari ini kita mendaftarkan banding. Ada beberapa yang kita nilai ada kejanggalan dalam itu dan diduga menabrak rasa rasionalitas masyarakat,” kata Hussain Shahz Diman di halaman PN Tamiang Layang, Senin.

Menurutnya, rasa ketidakadilan atau kejanggalan ada pada penetapan sita jaminan karena diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 5 tahun 1975 tentang sita jaminan. Kejanggalannya mulai dari nilai sita jaminan melebihi nilai gugatan, lahan yang disita merupakan milik perusahaan PT. Imbani Yunas Mebas.

Baca juga: Oknum hakim PN Tamiang Layang Bartim dilaporkan ke KY

“Perseroan terbatas (PT) tentu sangat berbeda dengan CV (persekutuan komanditer). Dalam PT, tidak semua kekayaan milik dari tergugat tapi ada juga milik perusahaan, sedangkan CV tidak," kata dia.

Selain itu, dalam penetapan juga disebutkan apa yang tertanam di bawahnya dan apa yang ada di atasnya. Dalil keberatan-keberatan ini sudah sampaikan kepada majelis hakim namun sama sekali tidak dipertimbangkan.

Berkaitan putusan dan penetapan sita jaminan dinilai ada pelanggaran kode etik hakim sehingga dilaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta pada 5 Pebruari 2020 lalu.

Baca juga: DPRD Bartim berikan sembilan catatan untuk Raperda Persampahan

Hussain menilai banyak kejanggalan-kejanggalan saat mencari keadilan di PN Tamiang Layang. Dikarenakan kejanggalan-kejanggalan tersebut, perlu diuji kebenarannya melalui upaya hukum banding  Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

"Dalam waktu dekat, kami akan sampaikan memori banding ke PN Tamiang Layang,” kata Hussain.

Humas PN Tamiang Layang Helka Rerung SH mengatakan, upaya banding merupakan hak dari warga baik berstatus penggugat maupun tergugat. Dalam hal ini, Hussain merupakan kuasa hukum tergugat yang telah resmi mendaftarkan banding melalui PN Tamiang Layang.

“PN Tamiang Layang akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku. PN Tamiang Layang akan menyampaikan proses banding kepada pihak terbanding dalam hal ini penggugat," kata Helka.

Ditambahkan, pihak pembanding diberikan waktu menyampaikan memori banding dalam kurun waktu 14 hari kerja. Memori banding akan disampaikan kepada terbanding dan diberikan waktu terbanding untuk menyampaikan kontra memori banding.

"Setelah dikumpulkan berkasnya maka dilakukan pemanggilan kepada para pihak untuk pemeriksaan berkas atau inzage. Setelah berkas dipelajari maka berkas akan disampaikan kepada Pengadilan Tinggi untuk diperiksa kembali oleh hakim tinggi di Palangka Raya,” kata Helka lagi.

Terkait laporan oknum hakim ke KY, Helka menyatakan belum bisa berkomentar dikarenakan di luar domain kewenangannya. Hak melaporkan adalah hak dari pelapor.

“Yang jelas. Adanya perkara di PN Tamiang  Layang telah terlaksana dengan adanya putusan dan para pihak bisa mengajukan upaya hukum dan hari ini tadi adanya upaya hukum banding dari tergugat diwakili Hussain Shahz Diman telah terlayani dengan baik," kata Helka.

Baca juga: Potensi Bartim jadi penyangga IKN dipaparkan ke Dewan Riset Daerah

Baca juga: 129 peserta tidak hadiri tes SKD CPNS Pemkab Bartim