DPRD Gumas pelajari tentang penetapan desa adat di Bali

id DPRD Gumas ,desa adat,DPRD Gumas pelajari tentang penetapan desa adat di Bali,kunker dprd gumas

DPRD Gumas pelajari tentang penetapan desa adat di Bali

Kalangan DPRD Kabupaten Gumas dan lainnya berfoto bersama saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Adat Penglipuran, Kabupaten Bangli, Bali, baru-baru ini. (ANTARA/HO – DPRD Kabupaten Gumas)

Kuala Kurun (ANTARA) - DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dalam hal ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah melakukan kunjungan kerja ke Desa Adat Penglipuran, Kabupaten Bangli, Bali, 26 – 29 Februari 2020.

Anggota Bappemperda Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas, dihubungi dari Kuala Kurun, Jumat, menjelaskan kunker ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang menunjuk beberapa desa di Kabupaten Gumas untuk menjadi desa adat.

“Banyak hal yang kami pelajari selama kunker tersebut, seperti terkait Peraturan Daerah tentang penetapan desa adat, peraturan bupati untuk mengatur tata cara administrasi dan tanggungjawab, kewajiban, dan kepemerintahan desa adat, manfaat serta kelebihan jika desa ditetapkan sebagai desa adat,” bebernya.

Baca juga: Bupati Gumas sampaikan pentingnya membentuk KIM

Itu semua, kata dia, akan menjadi bahan bagi Bapemperda Kabupaten Gumas untuk menetapkan sebuah desa menjadi desa adat, apalagi desa adat ini merupakan hal yang baru, karena di Kalteng masih belum ada desa yang ditetapkan sebagai desa adat.

Khusus bagi Kabupaten Gumas, hasil dari kunker tersebut akan menjadi bahan acuan dalam membuat perda terkait penetapan desa sebagai desa adat, sembari melihat berbagai azas manfaatnya bagi masyarakat dan daerah.

Dari kunker diketahui ada banyak manfaat yang didapat jika desa ditetapkan menjadi desa adat, diantaranya otonom desa akan lebih seperti dapat membuat peraturan desa terkait adat istiadat, serta pengelolaan sumber daya alam berdasarkan adat istiadat.

“Setelah ini kami masih akan berkonsultasi dengan Kemendes PDTT RI,” papar legislator yang berasal dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.

Baca juga: Pembangunan jembatan Sei Kahat perlu penambahan dana

Lebih lanjut, kunker diikuti oleh Ketua Bamppeperda Kabupaten Gumas Evandi, anggota H Gumer, Rayaniati Djangkan, Sri Yeni, Icue Purnamasari, Yuniwa, dan Arit S Bajau, serta Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar dan Wakil Ketua I Binartha.

Disamping itu turut mendampingi Sekretaris DPRD Kabupaten Gumas Yulius Agau, Bagian Hukum Setda Gumas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gumas, dan beberapa staf di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Gumas.

Sebelumnya, Ketua Bappemperda Kabupaten Gumas Evandi menyampaikan bahwa masyarakat Desa Tumbang Oroi, Tumbang Samui, dan Luwuk Tukau di Kecamatan Manuhing Raya ingin menjadi desa adat.

Di tiga desa tadi sudah dilakukan semacam pemilihan kepada seluruh masyarakat, apakah tetap menjadi desa dinas atau menjadi desa adat. Hasilnya, mayoritas dari mereka lebih memilih berubah dari desa dinas menjadi desa adat.

”Kami dari DPRD khususnya Bapemperda tentu sangat mendukung keinginan masyarakat tiga desa. Salah satu bentuk dukungan yang kami berikan adalah dengan akan segera membuat Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa Adat,” demikian Evandi.

Baca juga: Legislator Gumas: Semakin banyak calon kades semakin baik

Baca juga: Kepengurusan Forum Anak tingkat kecamatan akan disusun ulang

Baca juga: Pemkab Gumas cari puluhan peserta untuk ikuti beragam pelatihan

Baca juga: Pemkab Gumas targetkan tanam jagung hibrida seluas 500 hektare