Tarakan (ANTARA) - Pada Kamis (27/2) sekira pukul 11.50 Wita, seorang oknum polisi bertugas di Polda Maluku tertangkap membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 488 gram.
Penangkapan oknum polisi ini dilakukan oleh petugas Bandara Juwata Tarakan ketika hendak berangkat ke Makassar menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-675.
Berdasarkan identitas diri yang ditemukan pada orang ini diketahui berinisial MA lahir di Siro Sori Amalatu pada 22 Maret 1985.
Baca juga: Arman Depari minta hakim hukum mati oknum polisi terlibat narkoba
Alamat rumah Jalan Wolter Monginsidi Halong RT 02 RW 06 Kelurahan Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku.
Data yang diperoleh dari petugas Bandara Tarakan dengan kronologis kejadian pada hari itu sekira pukul 11.30 Wita, Brigpol MA tiba di ruang keberangkatan domestik Bandara Juwata selanjutnya melaksanakan pemeriksaan di X-Ray di SCP 1.
Pada pukul 11.35 Wita yang bersangkutan melaksanakan check in untuk penerbangan menuju Makassar mengunakan Pesawat JT 675 Rute Tarakan-Balikpapan-Makassar.
Sekira pukul 11.50 Wita, Brigpol MA melaksanakan check in dengan masuk pemeriksaan X-Ray Cabin/ SCP2 (ruang tunggu) sambil menunjukkan boarding pass kepada petugas Avsec Bandara.
Melalui X-ray cabin, petugas SCP 2 bernama Rusdi mendeteksi dalam tas barang bawaannya dicurigai seperti sabu yang dikemas di dalam bungkus kacang garuda (pilus) dan diminta agar benda tersebut dikeluarkan dan dilakukan pemeriksaan secara manual.
Baca juga: Polisi tangkap pengedar sabu di tengah kebun karet
Sekira pukul 11.55 Wita, Rusdi petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan menyampaikan kepada rekannya bernama Abdul yang bertugas sebagai body search di SCP 2 ruang tunggu meminta Brigpol MA mengeluarkan barang yang dicurigai namun barang lain yang dikeluarkan.
Secara tiba-tiba Brigpol MA lari keluar dan meninggalkan barang bawaannya sehingga Avsec bernama Rusdi berteriak supaya oknum polisi ini ditangkap.
Pukul 12.15 WITA, Brigpol MA berhasil ditangkap oleh petugas BKO Lanud Anang Busra, Peltu Indra dan Avsec Bandara di X Ray SPC 1.
Baca juga: TNI AL berhasil amankan 11 kg sabu hingga ribuan pil ekstasi asal China
Selanjutnya dibawa ke Kantor Gedung Keamanan Bandara Juwata Tarakan untuk dilakukan pengembangan.
Barang bukti yang disita petugas Bandara Juwata Tarakan berupa uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 56 lembar, selembar uang pecahan Rp100,000, kartu ATM BRI dan BNI, telepon seluler android merek Samsung dan satu bungkus sabu-sabu seberat 488 gram.
Setelah dinterogasi, Brigpol MA dibawa ke Kantor BNNP Kaltara di Tarakan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Pesinetron 'Anak Langit' Aulia Farhan mengaku sudah 6 bulan gunakan sabu
Baca juga: Terdakwa pemilik 20 kilogram sabu divonis mati
Berita Terkait
Polisi berupaya keras ungkap kasus pencurian marak di Palangka Raya
Kamis, 2 Mei 2024 17:10 Wib
Polisi dalami motif pembunuhan wanita dalam koper
Kamis, 2 Mei 2024 13:28 Wib
Tak nafkahi anak, seorang ayah di Aceh ditangkap polisi
Rabu, 1 Mei 2024 18:10 Wib
Polisi amankan 18 orang tersangka pencuri buah sawit di Kobar
Rabu, 1 Mei 2024 16:07 Wib
Polisi amankan pelaku pembakar rumah mertua
Senin, 29 April 2024 17:43 Wib
Polisi ringkus 11 orang terkait markas judi online di Banten
Senin, 29 April 2024 17:17 Wib
Polisi sosialisasikan tujuh penyebab lakalantas di Palangka Raya
Senin, 29 April 2024 15:19 Wib
Artis Rio Reifan ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika
Senin, 29 April 2024 13:20 Wib