Dua pekan Palangka Raya terapkan PSBB

id Palangka Raya PSBB,Dua pekan Palangka Raya terapkan PSBB,Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah ,Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto

Dua pekan Palangka Raya terapkan PSBB

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto (kanan) bersama Wakil Wali Kota Umi Mastikah usai rapat penetapan PSBB di Palangka Raya, Jumat (8/5) malam. (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah akan memulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (11/5) mendatang.

"Jadi masih ada kesempatan dua hari yakni Sabtu dan Minggu untuk melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat terkait penerapan PSBB. Malam ini naskah perwali masih ada perbaikan tapi besok sudah siap," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah, Jumat.

Dia menambahkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah akan berlangsung selama 14 hari dan tetap memperhatikan sisi ekonomi masyarakat.

Baca juga: Palangka Raya PSBB, ini tanggapan Wali Kota Fairid Naparin

"Untuk PSBB di Kota Palangka Raya fokusnya adalah memutus penyebaran COVID-19, tetapi tidak mematikan sumber penghidupan masyarakat. Artinya tidak melarang tetapi mengatur sesuai dengan protokol COVID-19," kata Umi.

Hal itu dilakukan Pemerintah "Kota Cantik" untuk memastikan ekonomi masyarakat tetap tumbuh dan berkembang di tengah pandemi COVID-19, Pemerintah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah tidak akan menutup usaha masyarakat melainkan mengizinkan namun dengan melaksanakan protokol pencegahan COVID-19. Terutama untuk usaha yang terkait kebutuhan utama masyarakat.

"PSBB disetiap daerah dan wilayah tidak sama. Di Kota Palngka Raya tidak serta merta sama dengan daerah lain karena setiap wilayah diberikan kesempatan mengatur wilayah masing-masing sesuai kebutuhan dasar wilayah tersebut," kata Umi.

Baca juga: Pemkot diminta secepatnya sosialisasikan aturan PSBB

Baca juga: Ketua DPRD berharap penyaluran bansos tunai tepat sasaran


Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menambahkan bahwa pelaksanaan PSBB di Kota Palangka Raya dilaksanakan 14 hari dimulai Senin pekan depan.

"Seiring berjalannya waktu pelaksanaan PSBB 14 hari itu akan dievaluasi. Apakah diperpanjang atau tidak. Termasuk jika ada kekurangan juga akan dilengkapi," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Dia menerangkan pada pelaksanaan PSBB itu, tidak seluruh aktivitas masyarakat dihentikan tetapi hanya dibatasi dan diwajibkan melaksanakan protap penanganan dan pencegahan COVID-19.

Misalkan aktivitas pasar dan perdagangan dilakukan dengan pembatasan jarak dan untuk produk pangan tidak boleh makan ditempat. Terkait kendaraan juga akan diatur jumlah penumpang. Akses keluar masuk di wilayah Kota Palangka Raya juga akan diperketat penjagaan dan pengawasan serta pemeriksaannya.

Baca juga: Rumah Isolasi di Palangka Raya dihuni 21 OTG

Baca juga: Wakil Wali Kota Palangka Raya tinjau aktivitas pos pantau COVID-19