Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Camat Rungan Osner Sagala saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu mengatakan bahwa desa di kecamatan itu yang telah menyalurkan BLT Dana Desa adalah Bereng Malaka dan Talangkah.
“Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Bereng Malaka adalah sebanyak 12 kepala keluarga. Sedangkan di Desa Talangkah adalah sebanyak 55 kepala keluarga,” ucap Osner.
Baca juga: Gunung Mas mulai salurkan BST dari Kemensos RI
Dia menyebut, masing-masing KPM menerima bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan, selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020. Penyerahan BLT Dana Desa kali ini dilakukan sekaligus untuk dua bulan, yakni April dan Mei 2020.
KPM yang menerima BLT Dana Desa, ujar dia, adalah keluarga yang benar-benar terdampak pandemi virus yang pertama kali muncul di Negeri Tirai Bambu China, yang sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.
Penetapan data KPM tersebut melalui proses pendataan yang dilakukan oleh Tim Relawan Desa, selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi melalui musyawarah desa khusus. Hasil verifikasi disampaikan kepada camat untuk disahkan.
Baca juga: Legislator Gumas harapkan adanya solusi untuk masyarakat pelosok bisa manfaatkan Kartu Prakerja
Baca juga: Legislator Gumas harapkan adanya solusi untuk masyarakat pelosok bisa manfaatkan Kartu Prakerja
Selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa tentang Penerima Manfaat BLT Dana Desa. BLT tersebut bersumber dari dana desa yang telah dianggarkan pada APBDes Perubahan, sesuai dengan ketentuan.
“Penyerahan BLT Dana Desa di dua desa tersebut juga disaksikan oleh anggota Koramil Rungan dan anggota Polsek Rungan. Untuk Kecamatan Rungan, dari 13 desa baru dua desa tadi yang telah menyalurkan BLT Dana Desa,” bebernya.
Baca juga: Ketua Pramuka Gumas dorong pembentukan Mabiran dan Pengurus Kwarran Pramuka Sepang
Baca juga: Ketua Pramuka Gumas dorong pembentukan Mabiran dan Pengurus Kwarran Pramuka Sepang
Lebih lanjut, dari 13 desa di Kecamatan Rungan, sebanyak empat desa telah mendapat penyaluran DD tahap I tahun anggaran 2020, sedangkan sisanya sedang dalam proses melengkapi berkas sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 tahun 2020.
“Bagi desa yang sudah ada dana di rekening desa segera salurkan BLT Dana Desa sesuai ketentuan. Bagi desa yang belum mendapat DD segera lengkapi persyaratan Perkades tentang Penerima manfaat BLT Dana Desa,” demikian Osner.
Baca juga: Pasien kedua positif COVID-19 Gumas dinyatakan sembuh
Baca juga: Pemkab Gumas diharapkan beri tunjangan lebih pada tenaga medis
Baca juga: Jelang Idul Fitri, harga bawang merah di Gumas naik