PSBB di Palangka Raya tak diperpanjang, namun dilanjutkan dengan PSKH

id Palangka Raya,PSBB Palangka Raya,Pemkot Palangka Raya tak perpanjang PSBB, Umi Mastikah,PSBB di Palangka Raya tak diperpanjang, namun dilanjutkan deng

PSBB di Palangka Raya tak diperpanjang, namun dilanjutkan dengan PSKH

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tungal Jaladri (kanan) memimpin apel persiapan kegiatan PSBB yang dilaksanakan di Jalan Yos Sudarso depan Pos Bundaran Besar, Minggu (10/5/2020). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah memutuskan untuk tidak memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung sejak Senin (11/5/) hingga Minggu (24/5) mendatang.

"Setelah kita melakukan evaluasi maka PSBB diputuskan berakhir dalam satu tahapan dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan Pembatasan Skala Kelurahan Humanis (PSKH)," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah usai rapat evaluasi PSBB di Kota Palangka Raya, Jumat.

Dia mengatakan, PSBB merupakan salah satu cara cepat menekan penyebaran COVID-19 yang diberlakukan untuk seluruh daerah yang telah menetapkan pembatasan sosisal berskala besar dengan fokus menekan penyebaran.

"Namun selama PSBB ini kita menemukan bahwa penyebaran COVID-19 ini justu terjadi di satu wilayah yang banyak terjadi mobilitas yang salah satunya di Pasar Besar," katanya

Baca juga: Sudah 10.220 orang diperiksa selama tiga hari PSBB

Untuk itu usai berakhirnya PSBB tersebut, Pemerintah "Kota Cantik" akan fokus penanganan pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat pergerakan masyarakat seperti kawsan pasar, kelurahan zona merah dan posko lintaS batas wilayah.

"Apalagi, seperti kita ketahui dalam dua hari terakhir kita mendapat data enam positif dan 14 reaktif COVID-19 berasal dari aktivitas pasar yang ditularkan karena tidak menerapkan pembatasan sosial dan jarak," kata Umi.

Sementara itu, Ketua Harian Tim Gugus Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menambahkan, meski PSBB tidak diperpanjang, namun secara umum pelaksanaan protokol penanganan COVID-19 tetap dilaksanakan.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya tegaskan tak ada sanksi denda selama PSBB

"Kita akan memperkuat patroli dan posko di wilayah rawan penyebaran COVID-19 termasuk di posko lintas batas. Aturan lain seperti jam operasional usaha, pembatasn sosial, pembatasan fisik dan lainnya tetap berlangsung hanya saja diterapkan secara humanis," kata Emi.

Selain itu, sejumlah posko cek poin yang dinilai kurang efektif akan digantikan dengan pola patroli keliling. Namun untuk posko di lintas perbatasan wilayah, posko cek poin di Pasar Rajawali, Kahayan serta kelurahan zona merah akan diperkuat.

Masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini pun diminta menaati seluruh anjuran dan arahan pemerintah serta selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca juga: Palangka Raya distribusikan 20.400 paket sembako pada penerima yang terdaftar

Baca juga: Pemberlakuan PSBB di Palangka Raya terkesan tebang pilih

Baca juga: Oknum petugas PSBB minta uang ke masyarakat, ini respon Fairid