Penyewa mudik, sejumlah toko di pasar tradisional di Bartim disegel
Tamiang Layang (ANTARA) - UPTD Pasar Temanggung Djaya Karti di Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, melakukan penyegelan sejumlah toko di pasar tersebut karena penyewa mudik saat Idul Fitri 1441 hijriah
Pemberian segel tersebut merupakan petunjuk Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan Bupati Bartim Ampera AY Mebas bahwa pelaku usaha dilarang mudik maupun keluar daerah saat liburan atau Lebaran 2020, ata Kepala UPTD Pasar Temanggung Djaya Karti Tenny di Tamiang Layang, Selasa.
Tenny mengatakan pedagang yang mudik diminta melakukan isolasi mandiri hingga 14 hari kedepan dan tidak membuka toko selama melakukan isolasi mandiri. Bisa membuka toko, namun penjaga yang menjaga toko diharapkan orang yang tidak mudik maupun keluar daerah saat libur atau lebaran.
"Kami harapkan mereka paham akan situasi saat ini, karena ketika mudik maupun keluar daerah maka rawan terjadi penyebaran atau penularan COVID-19," kata dia.
Menurut pihaknya isolasi mandiri merupakan salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Bartim, terutama di lingkungan Pasar Temanggung Djaya Karti. Dan, apabila sudah melakukan isolasi mandiri, maka akan dipersilahkan kembali untuk membuka toko dan berdagang.
Baca juga: Pemberangkatan calon jemaah haji Bartim masih menunggu informasi resmi
Dia mengatakan selama melakukan isolasi mandiri, pedagang diminta tidak keluyuran maupun melakukan perjalanan keluar daerah. Jika melakukan perjalanan keluar daerah, maka masa isolasi mandiri akan ditambah hingga 21 hari. Dan, sejumlah toko yang disegel akan terus diawasi oleh petugas UPTD Pasar Temanggung Djaya Karti.
"Jika tetap memaksa untuk buka, maka kami akan meminta bantuan pihak Satpol PP, TNI dan Polri. Permintaan itu untuk penutupan toko secara paksa. Hal ini diharapkan tidak terjadi. Untuk itu, kami masih melakukan tindakan yang bersifat humanis," kata Tenny.
Dari pantauan di daerah sulung RT 10 di Jalan A Yani Tamiang Layang, sejumlah toko juga disegel dengan dipasangi kerta berisikan tulisan Toko Ini Ditutup. Pada toko yang kena segel juga disampaikan pemberitahuan untuk melakukan isolasi mandiri, disertai intruksi Bupati Bartim Ampera AY Mebas.
Baca juga: Bupati Bartim tindaklanjuti petunjuk Gubernur Kalteng terkait pengetatan perbatasan
Baca juga: DPRD sepakat petugas posko dan medis di Bartim dapat insentif
Baca juga: Atasi COVID-19, Pemkab Bartim realokasi dan refocusing anggaran Rp61 miliar
Pemberian segel tersebut merupakan petunjuk Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan Bupati Bartim Ampera AY Mebas bahwa pelaku usaha dilarang mudik maupun keluar daerah saat liburan atau Lebaran 2020, ata Kepala UPTD Pasar Temanggung Djaya Karti Tenny di Tamiang Layang, Selasa.
Tenny mengatakan pedagang yang mudik diminta melakukan isolasi mandiri hingga 14 hari kedepan dan tidak membuka toko selama melakukan isolasi mandiri. Bisa membuka toko, namun penjaga yang menjaga toko diharapkan orang yang tidak mudik maupun keluar daerah saat libur atau lebaran.
"Kami harapkan mereka paham akan situasi saat ini, karena ketika mudik maupun keluar daerah maka rawan terjadi penyebaran atau penularan COVID-19," kata dia.
Menurut pihaknya isolasi mandiri merupakan salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Bartim, terutama di lingkungan Pasar Temanggung Djaya Karti. Dan, apabila sudah melakukan isolasi mandiri, maka akan dipersilahkan kembali untuk membuka toko dan berdagang.
Baca juga: Pemberangkatan calon jemaah haji Bartim masih menunggu informasi resmi
Dia mengatakan selama melakukan isolasi mandiri, pedagang diminta tidak keluyuran maupun melakukan perjalanan keluar daerah. Jika melakukan perjalanan keluar daerah, maka masa isolasi mandiri akan ditambah hingga 21 hari. Dan, sejumlah toko yang disegel akan terus diawasi oleh petugas UPTD Pasar Temanggung Djaya Karti.
"Jika tetap memaksa untuk buka, maka kami akan meminta bantuan pihak Satpol PP, TNI dan Polri. Permintaan itu untuk penutupan toko secara paksa. Hal ini diharapkan tidak terjadi. Untuk itu, kami masih melakukan tindakan yang bersifat humanis," kata Tenny.
Dari pantauan di daerah sulung RT 10 di Jalan A Yani Tamiang Layang, sejumlah toko juga disegel dengan dipasangi kerta berisikan tulisan Toko Ini Ditutup. Pada toko yang kena segel juga disampaikan pemberitahuan untuk melakukan isolasi mandiri, disertai intruksi Bupati Bartim Ampera AY Mebas.
Baca juga: Bupati Bartim tindaklanjuti petunjuk Gubernur Kalteng terkait pengetatan perbatasan
Baca juga: DPRD sepakat petugas posko dan medis di Bartim dapat insentif
Baca juga: Atasi COVID-19, Pemkab Bartim realokasi dan refocusing anggaran Rp61 miliar