Pemalsu SIKM terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar

id Pemalsu SIKM,Pemalsu SIKM terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar, Surat Izin Keluar Masuk, pembuatan Surat Izin Keluar Masuk, pembuat

Pemalsu SIKM terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar

Sejumlah kendaraan dari arah Jakarta yang diduga akan melakukan mudik tampak dialihkan ke Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3 untuk kembali ke Jakarta oleh aparat kepolisian. Dokumentasi Jasa Marga

Jakarta (ANTARA) - Setiap warga Jakarta dan luar Jabodetabek yang nekat melakukan pemalsuan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk keluar masuk Jakarta, terancam hukuman denda maksimal Rp12 miliar dan 12 tahun penjara.

Perihal ketentuan pemalsuan SIKM tersebut, tertulis di laman web corona.jakarta.go.id yang dipantau pada Selasa petang ini yang menyebutkan bahwa: "Pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar".

Sebagai informasi, dalam Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.

Baca juga: Polisi menahan 13 orang diduga pelaku kekerasan petugas PSBB

Mereka yang diizinkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi 11 sektor dikecualikan yakni  bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu.

Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat yang dibuktikan dengan hasil tes cepat (rapid test) dan tes swab polymerase chain reaction (PCR), bagi mereka yang melalui perjalanan transportasi udara.

Pemprov DKI Jakarta telah menyetujui 1.213 permohonan SIKM. Surat tersebut diperlukan untuk bepergian di tengah pandemi COVID-19.

Data per hari ini, Selasa (26/5) terdapat 6.347 permohonan SIKM yang diterima Pemprov DKI Jakarta. Terdapat 661 pemohon yang masih menunggu validasi, 179 pemohon sedang diproses administrasi, dan 4.294 permohonan ditolak.

Baca juga: DPRD dukung Palangka Raya tak perpanjang PSBB

Baca juga: Gubernur dorong PSBB Palangka Raya dilanjutkan dan penerapannya dipertajam

Baca juga: PSBB di Palangka Raya tak diperpanjang, namun dilanjutkan dengan PSKH