Sisa DAU Pemkab Lamandau akhirnya cair, gaji pegawai aman
Nanga Bulik (ANTARA) - Sisa Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35 persen atau setara dengan Rp11,5 miliar yang sebelumnya ditahan pemerintah pusat, akhirnya dapat dicairkan sehingga dapat mendukung kegiatan, termasuk gaji pegawai setempat.
Dengan cairnya sisa DAU tersebut Pemkab Lamandau memastikan cash flow Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di tengah pandemi COVID-19 dalam kondisi cukup baik, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lamandau, Muhammad Irwansyah, di Nanga Bulik, Selasa.
"Dengan cairnya sisa DAU 35 persen ini berbagai pos anggaran termasuk untuk pos belanja gaji pegawai dan tunjangan pegawai Pemkab Lamandau masih aman dari pemangkasan," ujarnya.
Menurutnya, diterimanya laporan hasil rasionalisasi tahap III APBD 2020, menjadi faktor positif pencairan sisa DAU yang sempat ditahan pemerintah pusat.
Hal itu juga tidak lepas dari arahan dan petunjuk unsur pimpinan daerah yakni Bupati dan wakil Bupati Lamandau, termasuk Sekretaris Daerah serta dukungan dan kerjasama DPRD Kabupaten Lamandau dalam melaksanakan SKB Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Kendati demikian, seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkup pemerintah kabupaten diharapkan tetap menggunakan anggaran secara selektif, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 35 Tahun 2020.
"Dalam peraturan tersebut dipesankan agar OPD mengelola alokasi dana yang tersedia sebagaimana DPPA di masa pandemi COVID-19 ini, dan kita berdoa agar tidak ada lagi rasionalisasi anggaran pendapatan belanja," harapnya.
Irwansyah mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Lamandau pada rasionalisasi APBD pada tahap II telah mengalokasikan anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19 sebesar Rp44,8 miliar, dan rasionalisasi APBD tahap III nilainya bertambah hampir separuh dari rasionalisasi sebelumnya atau menjadi Rp83,233 miliar.
Angka tersebut didapatkan dari realokasi dan refocusing anggaran belanja barang dan jasa serta modal pemerintah daerah sebesar 35,93 persen dari total anggaran, serta diambil dari anggaran belanja modal yang persentasenya mencapai 39,63 persen dari total anggaran yang tersedia, atau setara dengan 10,15 persen dari APBD Lamandau tahun anggaran 2020.
"Angka tersebut didapat setelah kita melakukan pergeseran dan pengurangan dana transfer sebagai mana peraturan menteri," demikian Irwansyah.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Lamandau bertambah dua orang
Baca juga: Puluhan orang dikarantina karena kontak erat dengan pekerja positif COVID-19
Dengan cairnya sisa DAU tersebut Pemkab Lamandau memastikan cash flow Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di tengah pandemi COVID-19 dalam kondisi cukup baik, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lamandau, Muhammad Irwansyah, di Nanga Bulik, Selasa.
"Dengan cairnya sisa DAU 35 persen ini berbagai pos anggaran termasuk untuk pos belanja gaji pegawai dan tunjangan pegawai Pemkab Lamandau masih aman dari pemangkasan," ujarnya.
Menurutnya, diterimanya laporan hasil rasionalisasi tahap III APBD 2020, menjadi faktor positif pencairan sisa DAU yang sempat ditahan pemerintah pusat.
Hal itu juga tidak lepas dari arahan dan petunjuk unsur pimpinan daerah yakni Bupati dan wakil Bupati Lamandau, termasuk Sekretaris Daerah serta dukungan dan kerjasama DPRD Kabupaten Lamandau dalam melaksanakan SKB Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Kendati demikian, seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkup pemerintah kabupaten diharapkan tetap menggunakan anggaran secara selektif, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 35 Tahun 2020.
"Dalam peraturan tersebut dipesankan agar OPD mengelola alokasi dana yang tersedia sebagaimana DPPA di masa pandemi COVID-19 ini, dan kita berdoa agar tidak ada lagi rasionalisasi anggaran pendapatan belanja," harapnya.
Irwansyah mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Lamandau pada rasionalisasi APBD pada tahap II telah mengalokasikan anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19 sebesar Rp44,8 miliar, dan rasionalisasi APBD tahap III nilainya bertambah hampir separuh dari rasionalisasi sebelumnya atau menjadi Rp83,233 miliar.
Angka tersebut didapatkan dari realokasi dan refocusing anggaran belanja barang dan jasa serta modal pemerintah daerah sebesar 35,93 persen dari total anggaran, serta diambil dari anggaran belanja modal yang persentasenya mencapai 39,63 persen dari total anggaran yang tersedia, atau setara dengan 10,15 persen dari APBD Lamandau tahun anggaran 2020.
"Angka tersebut didapat setelah kita melakukan pergeseran dan pengurangan dana transfer sebagai mana peraturan menteri," demikian Irwansyah.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Lamandau bertambah dua orang
Baca juga: Puluhan orang dikarantina karena kontak erat dengan pekerja positif COVID-19