Hanya satu kecamatan di Palangka Raya yang masuk zona hijau COVID-19

id zona hijau covid-19,kecamatan rakumpit,emi abriyani

Hanya satu kecamatan di Palangka Raya yang masuk zona hijau COVID-19

Data sebaran kasus COVID-19 di Kota Palangka Raya. ANTARA/HO-BPBD Kota Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Dari lima kecamatan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, hanya satu yang masuk kategori zona hijau penyebaran COVID-19.

"Dari lima kecamatan yang ada tinggal Kecamatan Rakumpit yang masih zona hijau atau tidak terjadi kasus penyebaran COVID-19," kata Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Rayu Emi Abriyani di Palangka Raya, Sabtu.

Di Kecamatan Rakumpit terdapat tujuh kelurahan yakni Kelurahan Petuk Bukit, Pager, Panjehang, Petuk Barunai, Mungku Baru dan Kelurahan Bukit Sua. Ketujuh kelurahan itu bebas penyebaran COVID-19.

Sementara empat kecamatan lain yakni Kecamatan Bukit Batu, Jekan Raya, Pahandut dan Kecamatan Sebangau telah masuk zona coklat hingga merah penyebaran COVID-19 didasarkan dari jumlah penyebaran kasus virus tersebut.

Data kategori zona penyebaran COVID-19 tersebut didasarkan pada laporan harian pos komando gugus tugas penanganan darurat pendemi COVID-19 Kota Palangka Raya pada Jumat (5/6).

Berdasar data tersebut, total pasien yang terkonfirmasi sembuh dari paparan COVID-19 di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mencapai 59 orang sejak kasus pertama ditemukan di kota ini.

Selanjutnya total kasus COVID-19 di Palangka Raya tercatat sebanyak 144 orang positif, 59 orang sembuh dan delapan orang dinyatakan meninggal dunia.

Selain itu, di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah juga tercatat sebanyak 77 orang positif COVID-19 masih dalam perawatan, 57 orang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan 18 orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).

Tingginya masyarakat terkonfirmasi positif COVID-19 di "Kota Cantik" itu salah satunya karena terjadi lonjakan kasus terutama dari klaster baru, klaster Pasar Besar.

Aktivitas masyarakat baik pedagang maupun pembeli di daerah Pasar Besar yang sebagian masih acuh menerapkan protokol kesehatan menjadi penyebab utama tingginya kasus positif COVID-19 dari klaster tersebut.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Selain itu, untuk meminimalkan potensi penyebaran COVID-19 dari klaster Pasar Besar, pemerintah setempat juga melakukan penataan terhadap ratusan pedagang.