Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas mewajibkan pedagang di pasar di wilayah setempat untuk memiliki surat hasil pemeriksaan tes cepat.
“Kami sudah buat Surat Edaran dengan nomor : 500/216/Disdag.III/2020 tertanggal 15 Juni 2020,” kata Ampera di Tamiang Layang, Selasa.
Pedagang pasar dimaksud, yakni pedagang harian maupun pedagang mingguan yang ada di wilayah Bartim. Kebijakan mewajibkan adanya hasil pemeriksaan tes cepat, sebagai salah satu upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran COVID-19.
Dikatakan Ampera, bagi pedagang yang merupakan warga Bartim akan dilayani tes cepatnya secara gratis sesuai dengan program Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kabupaten.
Pedagang tersebut berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kecamatan dan UPT pasar lokasinya berusaha, untuk meminta rujukan agar bisa mengikuti tes cepat di RSUD Tamiang Layag atau Puskesmas.
Sedangkan pedagang yang bukan penduduk Bartim, diwajibkan memiliki surat keterangan hasil tes cepat jika masih ingin berusaha atau berdagang di wilayah setempat. Surat keterangan hasil tes cepat bisa berasal dari daerah asal.
“Untuk pedagang di Bartim tetapi bukan penduduk Bartim, bisa membawa surat keterangan hasil tes cepat dari daerah asal. Mereka juga bisa mengikuti tes cepat pada RSUD Tamiang Layang atau puskesmas secara mandiri atau biaya sendiri. Jika tidak memiliki surat keterangan hasil tes cepat maka diminta untuk menutup usahanya,” ungkap Ampera.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bartim itu menegaskan, upaya maksimal pencegahan dalam memutus rantai penyebaran maupun penularan COVID-19, yakni pada warga yang terpapar COVID-19 dan kontak eratnya.
“Selain itu pada pasar, karena pasar merupakan tempat berkumpul dan terjadinya interaksi sosial dan fisik saat jual beli. Selain itu, pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan pada rumah-rumah ibadah,” jelasnya.
Ampera juga mengimbau agar warga disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat keluar rumah, mencuci tangan, melepas pakaian saat tiba dari luar rumah, menjaga jarak, serta tidak berkumpul. Disiplin menerapkan protokol kesehatan adalah kunci terhindar dari COVID-19.
Berita Terkait
Bartim komitmen tingkatkan transparansi dan integritas, kejar target MCP 90 persen
Sabtu, 16 November 2024 13:19 Wib
Lomba posyandu diharap pacu semangat layanan kesehatan ibu dan anak
Sabtu, 16 November 2024 13:08 Wib
Sambut Nataru, Polres Bartim lakukan "ramp check" massal
Jumat, 15 November 2024 22:17 Wib
Pemkab Bartim gelar FGD siapkan dokumen RIPPDA
Kamis, 14 November 2024 16:35 Wib
Pemkab Bartim kenalkan 'Si Paing'permudah pemantauan warga asing
Kamis, 14 November 2024 12:05 Wib
Pemkab Bartim kenalkan pajak sejak dini kepada murid SD
Rabu, 13 November 2024 22:08 Wib
RSUD Tamiang Layang siapkan layanan kesehatan saat Pilkada 2024
Rabu, 13 November 2024 17:58 Wib
Pemkab Bartim siapkan generasi muda aktif dalam Pilkada 2024
Selasa, 12 November 2024 17:31 Wib