Pedagang pasar di Bartim diwajibkan miliki surat hasil pemeriksaan tes cepat

id Pemkab bartim, barito timur, tamiang layang, pedagang bartim wajib miliki surat tes cepat, surat kesehatan, tes cepat, rapid tes, bupati bartim, amper

Pedagang pasar di Bartim diwajibkan miliki surat hasil pemeriksaan tes cepat

Bupati Bartim Ampera AY Mebas. (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas mewajibkan pedagang di pasar di wilayah setempat untuk memiliki surat hasil pemeriksaan tes cepat.

“Kami sudah buat Surat Edaran dengan nomor : 500/216/Disdag.III/2020 tertanggal 15 Juni 2020,” kata Ampera di Tamiang Layang, Selasa.

Pedagang pasar dimaksud, yakni pedagang harian maupun pedagang mingguan yang ada di wilayah Bartim. Kebijakan mewajibkan adanya hasil pemeriksaan tes cepat, sebagai salah satu upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran COVID-19.

Dikatakan Ampera, bagi pedagang yang merupakan warga Bartim akan dilayani tes cepatnya secara gratis sesuai dengan program Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kabupaten.

Pedagang tersebut berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kecamatan dan UPT pasar lokasinya berusaha, untuk meminta rujukan agar bisa mengikuti tes cepat di RSUD Tamiang Layag atau Puskesmas.

Sedangkan pedagang yang bukan penduduk Bartim, diwajibkan memiliki surat keterangan hasil tes cepat jika masih ingin berusaha atau berdagang di wilayah setempat. Surat keterangan hasil tes cepat bisa berasal dari daerah asal.

“Untuk pedagang di Bartim tetapi bukan penduduk Bartim, bisa membawa surat keterangan hasil tes cepat dari daerah asal. Mereka juga bisa mengikuti tes cepat pada RSUD Tamiang Layang atau puskesmas secara mandiri atau biaya sendiri. Jika tidak memiliki surat keterangan hasil tes cepat maka diminta untuk menutup usahanya,” ungkap Ampera.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bartim itu menegaskan, upaya maksimal pencegahan dalam memutus rantai penyebaran maupun penularan COVID-19, yakni pada warga yang terpapar COVID-19 dan kontak eratnya.

“Selain itu pada pasar, karena pasar merupakan tempat berkumpul dan terjadinya interaksi sosial dan fisik saat jual beli. Selain itu, pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan pada rumah-rumah ibadah,” jelasnya.

Ampera juga mengimbau agar warga disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat keluar rumah, mencuci tangan, melepas pakaian saat tiba dari luar rumah, menjaga jarak, serta tidak berkumpul. Disiplin menerapkan protokol kesehatan adalah kunci terhindar dari COVID-19.