Vaksinasi rabies di Bartim dilakukan di Puskeswan hingga kunjungan ke desa

id Pemkab bartim, bartim, barito timur, tamiang layang, vaksinasi, hewan rabies

Vaksinasi rabies di Bartim dilakukan di Puskeswan hingga kunjungan ke desa

Bupati Bartim Ampera AY Mebas menyuntikkan vaksin rabies kepada sekor anjing di teras depan Puskeswan Tamiang Layang, Rabu, (17/6/2020). Penyuntikan secara simbolis dilakukan sebagai tanda dimulainya program vaksinasi rabies di Bartim. (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas mengatakan, saat ini dua UPT Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) melayani penyuntikkan vaksinasi rabies secara gratis.

“Warga Bartim yang memiliki hewan kesayangan seperti anjing dan lainnya, bisa mendatangi Puskeswan Tamiang Layang dan Ampah untuk mendapatkan layanan vaksinasi rabies gratis,” katanya di Tamiang Layang, Rabu.

Menurutnya, tim kesehatan hewan juga akan melakukan kunjungan ke desa-desa untuk memvaksinasi rabies kepada anjing warga, guna mencegah adanya kasus gigitan anjing rabies yang bisa membahayakan keselamatan manusia.

Pemkab Bartim melalui Dinas Pertanian sudah menyediakan 8.000 vaksin rabies untuk digunakan dalam program vaksinasi rabies di wilayah setempat.

Orang nomor satu di Pemkab Bartim itu juga menambahkan, pihaknya berencana membuat regulasi aturan terkait hewan peliharaan agar tidak berkeliaran di jalan raya.

Regulasi aturan tersebut diperuntukan sebagai edukasi kepada warga yang memiliki hewan peliharaan seperti anjing, babi maupun hewan ternak lainnya. Tujuannya agar hewan peliharaan tidak dibiarkan berkeliaran dan bisa membahayakan pengguna jalan seperti pengendara roda dua.

“Regulasi ini akan dilakukan pengkajian terlebih dulu, apakah nanti peraturan atau hanya perlu edaran saja, sehingga si pemelihara hewan memiliki tanggungjawab penuh menjaga,” ungkap Ampera.

Dijelaskannya, perlunya regulasi aturan terkait hewan peliharaan juga dilihat dari analisa kecelakaan kendaraan bermotor yang fatal bahkan menyebabkan meninggal akibat menabrak hewan peliharaan di jalan raya.

Diharapkan nantinya masyarakat bisa menaati aturan tersebut untuk kebaikan bersama dan mewajibkan pemilik, memelihara hewan serta tidak membiarkannya berkeliaran dengan cara dirantai atau dikurung supaya tidak membahayakan orang lain.