Legislator Kotim soroti lemahnya administrasi pertanahan

id Legislator Kotim soroti lemahnya administrasi pertanahan, DPRD Kotim, Kotawaringin Timur, Kotim, sampit

Legislator Kotim soroti lemahnya administrasi pertanahan

Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Rimbun. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Rimbun menyoroti lemahnya administrasi dan dokumentasi pertanahan pemerintah daerah sehingga tidak jarang memicu masalah.

"Saya mengalami sendiri bagaimana lahan milik kami diterbitkan dua surat di objek yang sama dan oleh pejabat yang sama dan di waktu yang hampir bersamaan," kata Rimbun di Sampit, Kamis.

Rimbun dan sejumlah pejabat lain menjadi korban sengketa lahan. Tanah di Jalan MT Haryono Barat yang sudah mereka miliki bertahun-tahun, ternyata juga terdapat surat hak milik atas nama orang lain.

Politisi PDIP ini mengaku yakin kejadian seperti itu tidak hanya dialami dirinya, tetapi juga banyak warga lainnya. Lemahnya administrasi dan dokumentasi pertanahan oleh pemerintah daerah, khususnya di tingkat kelurahan atau desa, bisa memicu sengketa.

Rimbun mengingatkan lurah lebih teliti dalam hal penerbitan surat tanah. Jika tidak teliti, berbagai permasalahan bisa terjadi, seperti sengketa akibat tumpang tindih lahan dan lainnya.

Jika terjadi kesalahan di tingkat kelurahan maka dampaknya akan berlanjut. Keterangan dari lurah dan desa menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional dalam menerbitkan sertifikat tanah tersebut.

Baca juga: Ibu rumah tangga di Kotim diminta manfaatkan pekarangan bantu ketahanan pangan

Pemerintah kelurahan diharapkan benar-benar turun ke lapangan, mengukur, mendata dan mendokumentasikannya dengan baik. Jika prosesnya dijalankan dengan teliti dan sesuai aturan, kekeliruan yang berujung pada munculnya permasalahan sengketa bisa dihindari.

Jika muncul kesalahan dan menyebabkan sengketa maka masyarakat yang akan sangat dirugikan. Bahkan sengketa itu rawan memicu konflik di masyarakat akibat pihak yang bersengketa sama-sama merasa berhak atas lahan tersebut.

Pemerintah daerah diharapkan memperhatikan serius masalah ini. Pembenahan administrasi dan dokumentasi pertanahan harus terus dilakukan karena menyangkut kepentingan orang banyak.

"Ini perlu keseriusan pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan dan penataan. Kalau polanya seperti ini terus, masalah seperti ini rawan terus terjadi dan masyarakat dirugikan. Ini harus diperbaiki," demikian Rimbun.

Baca juga: Tahun ajaran baru pelajar Kotim tetap belajar dari rumah

Baca juga: DPRD Seruyan studi tiru perda penyertaan modal ke Kotim