Meski COVID-19, Satpol PP Bartim tetap berupaya tingkatkan PAD

id Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah,Barito Timur,Kepala Satpol PP Bartim,Kepala Damkar Bartim,Hudaya Husinsah

Meski COVID-19, Satpol PP Bartim tetap berupaya tingkatkan PAD

Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bartim Hudaya Husinsah. ANTARA/HO-Dinas Satpol PP dan Damkar

Tamiang Layang (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Hudaya Husinsah menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah, meskipun sedang terjadi pandemi virus corona atau COVID-19.

"Pemilik bangunan gedung sarang burung walet yang ada di wilayah ini sudah kami kunjungi dan ingatkan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Itu kami lakukan agar PAD Kalteng tetap meningkat," kata Hudaya di Tamiang Layang, Selasa.

Menurutnya, salah satu dasar pengecekan IMB bangunan gedung sarang burung walet yakni Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2005 tentang bangunan gedung. Pengecekan IMB dilaksanakan sejak awal Juni 2020 lalu.

Dia mengatakan difokuskan untuk pengecekan IMB bangunan gedung sarang burung walet, agar para pemilik bangunan terkhusus bangunan sarang burung walet yang belum memiliki IMB agar segera membuatnya. Langkah ini diambil setelah melihat kondisi PAD yang mengalami penurunan dimasa pandemi COVID-19.

"PAD merupakan penunjang pembangunan daerah. Semakin besar PAD maka akan berperangruh terhadap besarnya pembangunan daerah," kata Hudaya.

Baca juga: Pemkab Bartim evaluasi realisasi pendapatan di tengah pandemi COVID-19

Kepala Satpol PP itu mengatakan salah satu cara yang dilakukan yakni membuat surat pernyataan dan ditandatangi oleh pemilik bangunan. Dengan begitu dapat segera membuat IMB dalam batas waktu yang sudah ditentukan. 

Apabila itu tidak dilakukan, maka dapat dilakukan pembongkaran bangunan walet. Alasannya karena tidak memiliki IMB, dan dasarnya tertuang dalam pasal 43 ayat (1) huruf c Perda nomor 6 tahun 2005 tentang bangunan gedung.


"Pemeriksaan IMB bangunan juga dilakukan pada gedung rumah, rumah toko (ruko) maupun toko. Diketemukan ada puluhan bangunan yang tidak memiliki izin bangunanya," beber dia.

Dia mengaku ada ditemukan sejumlah bangunan gedung rumah, ruko dan toko belum memiliki izin bangunan. Untuk itu, Satpol PP berkomunikasi secara persuasif agar para pemilik bangunan gedung bisa membuat izin bangunannya.

"Mari kita bersama-sama taat aturan, mari kita bersama-sama mencintai Kabupaten Bartim," demikian Hudaya.

Baca juga: Perlu solusi cepat terkait tempat isolasi COVID-19 di Bartim

Baca juga: Senjata air soft gun milik Satpol PP Bartim hilang

Baca juga: Terapkan satu pintu masuk, Pasar di Bartim dipasangi kawat berduri