Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI menyiapkan skema bagaimana meneruskan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020 jika ada penyelenggara tingkat ad hoc atau yang berinteraksi langsung dengan masyarakat positif terkena COVID-19.
"Kalau ada PPS yang terkena COVID-19 pada satu desa/kelurahan namun tidak seluruhnya terpapar, sebagian yang sehat bisa meneruskan kerja anggota yang positif COVID-19," Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Jumat.
Ia melanjutkan, "Kami cek apakah ada atau tidak berkumpul (yang sehat dengan yang positif COVID-19 di satu desa/kelurahan)? Kalau tidak ada berkumpul, tidak menjadi masalah, tugas-tugas bisa dilanjutkan oleh yang sehat. Yang positif COVID-19 diobati sampai sembuh."
Baca juga: KPU Kalteng pastikan Coklit data pemilih menerapkan protokol kesehatan
Baca juga: Sejumlah poin penting ditekankan pada pilkada serentak di Kalteng
Namun, jika di satu desa/kelurahan semua petugas pemungutan suaranya (PPS) positif terkena COVID-19 atau seluruh kelompok PPS terpapar dan tidak bisa melanjutkan kerja-kerja penyelenggaraan, menurut Arief, penyelenggara di tingkat atasnya yang akan menggantikan kerja PPS.
"Kerja PPS diambil alih oleh penyelenggara satu tingkat di atasnya," katanya menegaskan.
Baca juga: Kampanye umum harus dapat rekomendasi dari Gugus Tugas
Baca juga: KPU butuh 13 juta lembar masker kain untuk pilkada
KPU akan memberlakukan standar protokol kesehatan lanjutan jika ada kasus COVID-19 dari penyelenggara.
Ia menyebutkan beberapa protokol kesehatan tersebut, yakni mengarantina penyelenggara yang terinfeksi COVID-19, memastikan kemungkinan penyebaran agar tidak meluas atau memastikan penyelenggara lain tidak terpapar dengan melakukan tes COVID-19.
Berikutnya, mensterilkan area kerja penyelenggara positif atau yang terpapar dengan menyemprotkan disinfektan.
"KPU RI telah mengirimkan perintah yang isinya terkait dengan persoalan anggaran dan protokol kesehatan lewat surat edaran dan petunjuk teknis ke KPU daerah," ujarnya.
Baca juga: KPU menjamin hak pilih bagi pasien COVID-19
Baca juga: Pemerintah siapkan protokol kesehatan setiap tahapan pilkada
Baca juga: KPU terima 456.256 nama pemilih pemula tambahan
Berita Terkait
KPU Kalteng: Paslon perseorangan wajib memiliki minimal 193.512 dukungan
Minggu, 5 Mei 2024 17:20 Wib
Maju di Pilkada Murung Raya, Heriyus daftar ke tiga partai
Sabtu, 4 Mei 2024 14:39 Wib
GP Ansor dukung Tokoh NU ikut Pilkada Kalteng 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 13:39 Wib
Tiga ormas di Barut dukung Akhmad Gunadi sebagai bakal calon bupati
Jumat, 3 Mei 2024 19:37 Wib
Legislator sebut media massa berperan penting sukseskan pilkada
Jumat, 3 Mei 2024 17:26 Wib
Nuryakin siap bertarung di Pilkada Kalteng
Jumat, 3 Mei 2024 16:02 Wib
Agi kembali serahkan berkas Bakal calon Bupati ketiga parpol Barito Utara
Kamis, 2 Mei 2024 20:57 Wib
KPU Murung Raya resmi mulai laksanakan tahapan Pilkada 2024
Kamis, 2 Mei 2024 16:36 Wib