Bapemperda DPRD Kotim apresiasi dukungan terhadap dua raperda inisiatif
Sampit (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengapresiasi dukungan seluruh fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD.
"Bapemperda sangat menghargai dan berterima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya atas diterima dan disetujuinya dua buah rancangan peraturan daerah yang diusulkan Bapemperda serta kritik, saran dan masukan yang dituangkan dalam pandangan fraksi-fraksi," kata Juru Bicara Bapemperda, Modika Latifah Munawarah saat rapat paripurna internal DPRD Kotawaringin Timur, Selasa.
Dua rancangan peraturan daerah atau raperda tersebut yaitu Raperda tentang Budaya Daerah dan Raperda tentang Produk Halal dan Higienis. Dua raperda tersebut telah disampaikan Bapemperda dan telah ditanggapi seluruh fraksi DPRD yang berjumlah tujuh fraksi.
Tujuh fraksi sudah menyampaikan pandangan terhadap dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tersebut, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Faksi Amanat Nasional, Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Nasdem.
Pandangan fraksi disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya yang digelar Senin (20/7) kemarin. Semua fraksi mendukung dua raperda tersebut karena dinilai sangat penting.
Modika menjelaskan, Bapemperda sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD yang salah satu tugasnya adalah membentuk peraturan daerah sebagai payung hukum untuk menjalankan roda pemerintahan serta membantu dan mendorong guna tercapainya pemerintahan yang bersih
"Untuk itu Bapemperda mewujudkan dukungan tersebut dalam produk hukum yang muara dari semua itu adalah kepastian hukum. Masukan dari semua pihak penting disampaikan untuk kesempurnaan dua buah raperda tersebut," ujar Modika.
Baca juga: Puluhan emak-emak di Kotim laporkan Ketua RT tahan BST
Raperda tentang Budaya Daerah dinilai sangat penting untuk mendukung pengembangan budaya daerah yang merupakan bagian dari sejarah ilmu pengetahuan dan budaya itu sendiri.
Eksistensi kebudayaan di Kotawaringin Timur yang sesuai dengan falsafah dasar negara dan falsafah 'huma betang' dinilai berada pada posisi yang rentan terhadap ancaman dari luar dan dalam karena tidak memiliki akses terhadap perlindungan dan pemberdayaan.
Sementara itu, Raperda tentang Jaminan Produk Halal dan Higienis untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agamanya serta berhak atas kehalalan dan higienis produk yang dikonsumsi dan digunakan.
Jaminan produk halal ini harus dilakukan sesuai aturan untuk memberikan kepastian dan jaminan hukum. Ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat.
Baca juga: Perusahaan di Kotim diimbau fasilitasi tes cepat deteksi COVID-19 pekerja
Baca juga: DPRD Kotim bahas Raperda Budaya Daerah dan Produk Halal
"Bapemperda sangat menghargai dan berterima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya atas diterima dan disetujuinya dua buah rancangan peraturan daerah yang diusulkan Bapemperda serta kritik, saran dan masukan yang dituangkan dalam pandangan fraksi-fraksi," kata Juru Bicara Bapemperda, Modika Latifah Munawarah saat rapat paripurna internal DPRD Kotawaringin Timur, Selasa.
Dua rancangan peraturan daerah atau raperda tersebut yaitu Raperda tentang Budaya Daerah dan Raperda tentang Produk Halal dan Higienis. Dua raperda tersebut telah disampaikan Bapemperda dan telah ditanggapi seluruh fraksi DPRD yang berjumlah tujuh fraksi.
Tujuh fraksi sudah menyampaikan pandangan terhadap dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tersebut, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Faksi Amanat Nasional, Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Nasdem.
Pandangan fraksi disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya yang digelar Senin (20/7) kemarin. Semua fraksi mendukung dua raperda tersebut karena dinilai sangat penting.
Modika menjelaskan, Bapemperda sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD yang salah satu tugasnya adalah membentuk peraturan daerah sebagai payung hukum untuk menjalankan roda pemerintahan serta membantu dan mendorong guna tercapainya pemerintahan yang bersih
"Untuk itu Bapemperda mewujudkan dukungan tersebut dalam produk hukum yang muara dari semua itu adalah kepastian hukum. Masukan dari semua pihak penting disampaikan untuk kesempurnaan dua buah raperda tersebut," ujar Modika.
Baca juga: Puluhan emak-emak di Kotim laporkan Ketua RT tahan BST
Raperda tentang Budaya Daerah dinilai sangat penting untuk mendukung pengembangan budaya daerah yang merupakan bagian dari sejarah ilmu pengetahuan dan budaya itu sendiri.
Eksistensi kebudayaan di Kotawaringin Timur yang sesuai dengan falsafah dasar negara dan falsafah 'huma betang' dinilai berada pada posisi yang rentan terhadap ancaman dari luar dan dalam karena tidak memiliki akses terhadap perlindungan dan pemberdayaan.
Sementara itu, Raperda tentang Jaminan Produk Halal dan Higienis untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agamanya serta berhak atas kehalalan dan higienis produk yang dikonsumsi dan digunakan.
Jaminan produk halal ini harus dilakukan sesuai aturan untuk memberikan kepastian dan jaminan hukum. Ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat.
Baca juga: Perusahaan di Kotim diimbau fasilitasi tes cepat deteksi COVID-19 pekerja
Baca juga: DPRD Kotim bahas Raperda Budaya Daerah dan Produk Halal