Bupati Sukamara pimpin pemberian remisi ke 19 warga binaan lapas

id Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, Bupati Sukamara, Bupati Sukamara H Windu Subagio, Windu Subagio

Bupati Sukamara pimpin pemberian remisi ke 19 warga binaan lapas

Bupati Sukamara H Windu Subagio bersama sejumlah Forkopimda ketika pemberian remisi kepada sejumlah narapidana di Lapas Kelas III Sukamara, Senin (17-08-2020). ANTARA/Lalang

Sukamara  (ANTARA) - Peringatan Hari Kemerdekaan ke 75 Republik Indonesia, menjadi momentum yang menggembirakan bagi sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakat Kelas III di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, karena ada 19 yang mendapatkan Remisi Umum (RU).

Bupati Sukamara H Windu Subagio yang memimpin pemberian remisi tersebut, Senin, mengatakan bahwa remisi salah satu sarana hukum dalam mewujudkan tujuan sistem permasyarakatan. Dan, remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

"Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani  pidana, lebih disiplin, dan tidak melanggar aturan yang ada sehingga berhak menerima remisi, senafas dengan perayaan Hut Kemerdekaan RI," tambahnya.

Menurut orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Sukamara itu, dengan tema 'Indonesia Maju, Tetap Pasti Di Masa Pandemi', maka pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan permasyarakatan  yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi.

"Pemberian remisi kepada warga binaan bukan semata merupakan suatu hal yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran agar napi segera bebas. Namun, pemberian remisi merupakan bentuk tanggung jawab terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan," kata Windu.

Baca juga: Pemkab Sukamara tingkatkan kompetensi kerja bina konstruksi

Di tempat sama, Kepala Lapas Kelas III Sukamara Asmuri AMdIP menambahkan, pemberian hak remisi semakin cepat, tepat dan akurat dengan pengembangan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), Layanan biometric serta peningkatan kapasitas petugas.

DIa mengatakan pemberian remisi dilakukan untuk meningkatkan rasa kebangsaan bagi narapidana sekaligus memenuhi hak mereka. Adapun jumlah narapida yakni sebanyak 24 orang dan tahanan 9 orang, dengan total 33 orang. 

"Warga binaan Pemasyarakatan Kelas III Sukaamara yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 19 orang dan 5 diantaranya telah dilakukan Asimilasi Rumah, RU II berjumlah 1` orang dan RU I berjumlah 18 orang," demikian Asmuri.

Baca juga: Pemkab Sukamara lanjutkan peningkatan jalan Lunci-Jelai

Baca juga: Warga Sukamara rasakan banyak manfaat TMMD ke-108

Baca juga: Berikut jumlah data pemilih menjadi sasaran coklit di Sukamara