DPRD Kotim kaget ada desa masuk konsesi pertambangan

id DPRD Kotim kaget ada desa masuk konsesi pertambangan, DPRD Kotim, Parningotan Lumban Gaol, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur, tambang, IUP

DPRD Kotim kaget ada desa masuk konsesi pertambangan

Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Parningotan Lumban Gaol (tengah) bersama anggota lainnya saat meninjau lokasi sengketa lahan kuburan, belum lama ini. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah kaget mengetahui ada desa di wilayah mereka yang ternyata masuk dalam areal atau konsesi pertambangan bauksit.

"Desa itu Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu. Desa itu masuk dalam IUP (izin usaha pertambangan) lima perusahaan tambang. Bahkan aset desa juga masuk dalam IUP tersebut," kata anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Parningotan Lumban Gaol di Sampit, Rabu.

Informasi ini berawal dari laporan Kepala Desa Bukit Raya, Seleksi kepada Komisi I yang mengeluh karena pembangunan desa menjadi terhambat dan aktivitas ekonomi masyarakat juga terganggu lantaran desa mereka masuk dalam IUP lima pertambangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi I yang dipimpin Ketua Komisi I Agus Seruyantara bersama anggotanya, telah berkunjung ke desa yang wilayahnya juga dilintasi ruas jalan Trans Kalimantan Poros Selatan.

Saat kunjungan dan pertemuan di kantor desa, perwakilan perusahaan juga hadir dan menjelaskan bahwa mereka memang sudang mengantongi izin. Pihak perusahaan menyatakan memperoleh izin dengan mengikuti aturan.

Hal ini cukup memprihatinkan lantaran permukiman penduduk dan sejumlah aset desa dan kecamatan, dinyatakan masuk dalam konsesi lima pertambangan tersebut. 

Pemerintah desa setempat tidak berani melaksanakan pembangunan fisik di lokasi-lokasi yang diklaim masuk dalam IUP pertambangan. Jika dipaksakan dan ternyata secara legalitas memang masuk IUP pertambangan dikhawatirkan malah akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemerintah desa.

Baca juga: DPRD Kotim ingatkan perusahaan daftarkan pekerjanya ke BPJAMSOSTEK

Pemerintah desa khawatir aset desa akan hilang akibat masalah ini. Selain itu, jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut maka bisa mengganggu perekonomian masyarakat setempat dan rawan memicu permasalahan dengan perusahaan.

Masyarakat berharap desa mereka dikeluarkan dari IUP lima perusahaan tersebut sehingga masyarakat bisa beraktivitas memanfaatkan sumber daya alam di desa mereka. Apalagi secara fisik desa itu memang sudah menjadi perkampungan warga.

Menurut Lumban Gaol, masalah ini harus segera disikapi bersama agar ada solusi. Fakta di lapangan bahwa kawasan itu merupakan sebuah desa yang ada perkampungan warga, harus menjadi perhatian pemerintah provinsi dan pusat dalam mengevaluasi permasalahan tersebut.

"Kami berencana menggelar RDP (rapat dengar pendapat) dengan memanggil sejumlah pihak untuk mengurai permasalahan ini dan mencari solusinya. Kami sedang mengatur waktunya yang tepat," demikian Lumban Gaol.

Baca juga: PT MAS bantu warga bertani hingga pasarkan hasil panen

Baca juga: Masyarakat antusias sambut budidaya kambing semi modern bantuan PT Unggul Lestari