Empat warga Kapuas ditangkap saat berjudi di poskamling

id Empat warga Kapuas ditangkap saat berjudi di poskamling, Kapuas, polres kapuas

Empat warga Kapuas ditangkap saat berjudi di poskamling

Anggota Satreskrim Polres Kapuas menangkap tangan empat pelaku sedang asik bermain judi kartu domino di Poskamling Jalan KS Tubun, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas, Jumat (4/9/2020) malam. ANTARA/HO-Polres Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Empat warga Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah tak berkutik ditangkap polisi saat mereka asyik berjudi di pos keamanan lingkungan atau poskamling, Jumat (4/9) malam.

“Empat orang pelaku tindak pidana perjudian permainan kartu domino di Pos Kamling di Jalan KS Tubun Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kota Kuala Kapuas, tadi malam sekitar pukul 21.30 WIB, telah kami amankan,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo di Kuala Kapuas, Sabtu.

Keempat pelaku itu yaitu A (40), H (28) dan S (73) warga jalan Sugiman Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat, serta F (39) warga Sare Pulau Kecamatan Bataguh.

“Mereka ini tertangkap tangan, pada saat melakukan perjudian kartu domino permainannya jenis cungking dengan pembagian kartu, satu orang dapat lima kartu yang dilakukan oleh para pelaku. Kemudian keempat pelaku dan sejumlah barang bukti langsung di bawa ke Polres Kapuas untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya satu set kartu domino sebagai alat permainan perjudian, sejumlah uang sebanyak Rp20.000, satu buah buku rekapan untuk menghitung jumlah angka permainan dan satu buah pulpen warna hitam sebagai alat tulis untuk mencatat angka permainan kartu.

Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman empat hingga sepuluh tahun penjara.

“Saat ini keempatnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut,” kata Tri Wibowo.

Dia mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dalam bentuk apapun. Polres Kapuas akan menindak tegas karena masyarakat sudah diingatkan.

Tri Wibowo juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Apalagi saat ini menjelang pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, sehingga berbagai potensi konflik harus dicegah.


Baca juga: Rutan Kapuas garap lahan tidur menjadi produktif di bidang pertanian

Baca juga: Pelaku pembunuhan warga Sei Hanyo serahkan diri usai buron satu bulan

Baca juga: DPRD Kapuas dorong masyarakat budidayakan ikan patin