Washington (ANTARA) - Departemen Kehakiman Amerika Serikat berencana mengeksekusi Orlando Hall, seorang terpidana pembunuh, pada 19 November, menurut pemberitahuan yang diajukan kepada hakim federal.
Hakim tersebut bertugas mengawasi persidangan terkait protokol departemen kehakiman soal hukuman mati dengan suntikan.
Tahun ini, Amerika Serikat telah melakukan tujuh eksekusi sejak memulai lagi pelaksanaan hukuman mati pada musim panas, setelah absen selama 17 tahun.
Hall adalah seorang pengedar ganja di Pine Bluff, Arkansas.
Narapidana tersebut pada 1994, bersama beberapa kaki tangannya, menculik, memerkosa, dan membunuh seorang perempuan berusia 16 tahun, menurut dokumen pengadilan.
Perempuan itu disebutkan merupakan saudara seorang pengedar narkoba di Texas, yang dicurigai Hall mencuri uang darinya.
Sumber: Reuters
Baca juga: Pembunuh dua anak kandung terancam hukuman mati
Baca juga: Pengadilan banding federal batalkan hukuman mati bagi pengebom Maraton Boston
Baca juga: Kurir 30 kg sabu divonis hukuman mati
Berita Terkait
Seorang narapidana menikah di Lapas Pohuwato Gorontalo
Sabtu, 12 Oktober 2024 22:29 Wib
Remisi khusus Waisak 2024 ke 1.168 narapidana
Kamis, 23 Mei 2024 14:03 Wib
2.865 warga binaan pemasyarakatan di Kalteng terima remisi khusus Idul Fitri
Kamis, 11 April 2024 9:55 Wib
Lapas Sampit sesak, 25 narapidana dipindah ke Rutan Tamiang Layang
Senin, 19 Februari 2024 17:27 Wib
KPU Kotim pastikan tahanan bisa gunakan hak pilih
Senin, 12 Februari 2024 15:34 Wib
Dua narapidana terorisme berikrar setia kepada NKRI
Kamis, 1 Februari 2024 23:05 Wib
Dua WNA Malaysia eks narapidana narkoba diusir dari Bali
Jumat, 1 Desember 2023 19:30 Wib
Ketua MPR desak Kemenkumham evaluasi kasus narapidana kabur
Sabtu, 23 September 2023 9:29 Wib