Penyusunan Raperda Pilkades Kotim pertimbangkan pandemi COVID-19

id Penyusunan Raperda Pilkades Kotim pertimbangkan pandemi COVID-19, Bima Santoso, Sampit, Kotim, DPRD Kotim, Kotawaringin Timur

Penyusunan Raperda Pilkades Kotim pertimbangkan pandemi COVID-19

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, Bina Santoso. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, disarankan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini.

"Kami menyarankan perubahan rancangan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa diharapkan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini yakni pandemi COVID-19," kata Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, Bima Santoso di Sampit, Jumat.

Fraksi PKB berpendapat, pandemi COVID-19 harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa. Hal itu lantaran siapa pun tidak bisa memastikan kapan pandemi COVID-19 akan berakhir.

Untuk itu, kondisi saat ini harus menjadi pertimbangan dan menjadi perhatian dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut. Tujuannya untuk memastikan bahwa jika nantinya pemilihan kepala desa digelar di tengah pandemi COVID-19 yang berkepanjangan, maka sudah harus diatur hal-hal yang menyangkut upaya pencegahan penularan COVID-19.

Bima mengatakan, pembahasan rancangan peraturan daerah ini tetap penting dilakukan meski pada September lalu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengumumkan bahwa pilkades serentak 2020 pada 3.000 desa, ditunda hingga penyelenggaraan pemilu kepala daerah 2020 selesai.

Menurut Bima, penundaan pilkades serentak merupakan salah satu upaya pemerintah mencegah penularan COVID-19 karena sangat rawan apabila penyelenggaraan pilkades tidak berjalan baik dan benar.

Penundaan pilkades serentak itu telah dituangkan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri. Pemerintah daerah juga perlu melihat situasi kondisi seperti apa penyelenggaraan pilkada pada 9 Desember 2020 nanti sebagai gambaran untuk pelaksanaan pilkades nantinya dengan protokol kesehatan.

"Secara umum kami dari Fraksi PKB meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur agar memproses dan mempelajari serta menindaklanjuti atas rancangan perubahan peraturan daerah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku," demikian Bima Santoso.

Berdasarkan hasil evaluasi, peraturan yang akan diubah adalah terkait dengan syarat pemilih, data awal pemilih, perubahan daftar pemilih tetap, syarat pencalonan kepala desa dan pengaturan mengenai penyaringan berkas administrasi bakal calon kepala desa.

Draf yang diusulkan tersebut adalah rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut atau penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Baca juga: DPRD Kotim optimistis perekonomian kawasan seberang akan meningkat

Perubahan dimaksud antara lain pendelegasian pengaturan interval pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak bergelombang dalam Peraturan Bupati dan perubahan atas penentuan calon kepala desa terdiri yang memperoleh suara sah terbanyak sama lebih dari satu calon kepala desa.

Selain itu, perubahan terkait keputusan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa. Semua itu perlu diubah untuk menyesuaikan kondisi di lapangan dan sesuai hasil evaluasi.

Selain itu juga berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa di 168 desa di Kotawaringin Timur selama kurun waktu empat tahun terakhir, dari tahun 2017 sampai 2020 yang dibagi dalam tiga gelombang yakni gelombang pertama sebanyak 77 desa, gelombang kedua sebanyak 48 desa dan gelombang ketiga sebanyak 43 desa.

Untuk kelancaran pemilihan kepala desa, perlu dilakukan perubahan kedua Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai payung hukum agar pelaksanaan pemilihan kepala desa yang merupakan pesta demokrasi di tingkat desa dapat berjalan dengan lancar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: DPRD Kotim minta pengawasan distribusi pupuk bersubsidi diperketat

Baca juga: Pemkab Kotim izinkan tempat hiburan kembali beroperasi demi pemulihan ekonomi

Baca juga: Anggota DPR RI dukung PLN tuntaskan terangi seluruh desa di Kotim