Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Guanhin mengingatkan Aparatur Sipil Negara di lingkup pemerintah kabupaten itu agar disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19 saat cuti bersama.
“Cuti bersama ditetapkan pada 28 dan 30 Oktober 2020. Bagi ASN Pemkab Gumas yang ingin bepergian saya ingatkan agar mematuhi protokol kesehatan COVID-19,” ucap Guanhin di Kuala Kurun, Senin.
Jangan sampai, ujar dia, ASN Pemkab Gumas tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19 saat memanfaatkan cuti bersama dengan bepergian, dan malah menimbulkan kluster baru penyebaran virus corona atau COVID-19.
Baca juga: 8.148 KPM di Gumas telah menerima BLT DD
Guanhin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Gumas mengimbau ASN agar bijak dalam memanfaatkan libur bersama, dengan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
“Mudah-mudahan mereka yang melakukan perjalanan selalu dalam keadaan sehat dan siap kembali beraktivitas saat cuti bersama dan libur panjang berakhir. Oleh sebab itu, protokol kesehatan COVID-19 harus dipatuhi,” tuturnya.
Dia menyebut, bagi unit kerja atau satuan organisasi yang berfungsi memberi pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas maka ada pengecualian terkait libur bersama ini.
Baca juga: Legislator Gumas dorong desa segera lakukan pencairan DD dan ADD
Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Gumas Evelnie mengatakan bahwa untuk pegawai pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) ada penjadwalan khusus yang diatur oleh kepala puskesmas saat cuti bersama.
“Khusus untuk pegawai puskesmas ada penjadwal khusus yang diatur oleh kepala puskesmas, supaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan, khususnya pelayanan yang sifatnya gawat darurat,” kata dia.
Sementara itu, Anggota DPRD Gumas Polie L Mihing mengajak seluruh masyarakat untuk menaati protokol kesehatan COVID-19, jika ingin memanfaatkan cuti bersama dan libur panjang dengan bepergian.
“Kita semua harus saling mengingatkan agar disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19, termasuk saat memanfaatkan cuti bersama dan libur panjang dengan bepergian,” kata politisi Partai Hanura ini.
Baca juga: Distransnakerkop dan UKM Gumas siap fasilitasi pembentukan koperasi
Baca juga: Legislator Gumas: Pengerjaan multiyears harus rutin diperhatikan
Baca juga: Tiga tahun tak lakukan pencairan, Desa Sangal diminta gunakan DD dan ADD secara efektif
Berita Terkait
Pemkab Gunung Mas hibahkan Rp8,3 miliar untuk pengamanan Pilkada 2024
Jumat, 19 April 2024 9:07 Wib
Arus lalu lintas dialihkan saat perbaikan Jembatan Sei Rawi II
Kamis, 18 April 2024 14:38 Wib
Wabup minta pegawai Pemkab Gumas bekerja lebih semangat usai libur Lebaran
Selasa, 16 April 2024 18:08 Wib
Pemkab Gumas paparkan sejumlah capaian kinerja dalam LKPj 2023
Selasa, 16 April 2024 16:57 Wib
Berikut capaian realisasi APBD Gunung Mas 2023
Selasa, 16 April 2024 16:53 Wib
Pemkab Gumas anggarkan Rp3,1 miliar rehab Jembatan Sei Rawi II
Selasa, 16 April 2024 16:49 Wib
Delapan pemuda lolos seleksi PPAP Kemenpora tingkat Kabupaten Gumas
Senin, 15 April 2024 19:48 Wib
PT SLK dukung Sanggar Kambang Pancar Rungan, lestarikan budaya secara berkelanjutan
Minggu, 14 April 2024 8:58 Wib