Muara Teweh (ANTARA) - Seorang pria berumur 24 tahun ditangkap jajaran Polres Barito Utara, karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara (Barut) AKP M Tommy Palayukan di Muara Teweh, Senin, mengatakan bahwa pelaku persetubuhan anak umur 15 tahun itu bernama Hongki bin Calon warga Jalan Negara Kota Muara Teweh Lintas Kaltim Km 44 Desa Liang Buah Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
"Pelaku ditangkap di pada hari Jumat (23/10) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya tanpa sedikitpun ada perlawanan," kata Tommy.
Perwira berpangkat balok tiga itu mengungkapkan, sebelum ditangkap pihaknya menerima laporan dari salah satu keluarga korban. Atas dasar laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pria yang tidak lain adalah kenalan dari korban.
Setelah kepolisian mendapatkan data dan bukti otentik dari korban serta pengakuan korban, maka anggota langsung menyusun strategi penangkapan pria tersebut, alhasil penangkapan berjalan dengan mulus dan tanpa ada perlawanan.
"Untuk persetubuhannya itu terjadi pada hari Jumat (25/9) sekitar pukul 17.30 WIB," katanya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Barut, juga dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita penyidik yakni satu celana panjang levis warna biru, celana dalam, kaos warna putih dan bra milik korban.
"Mengenai ancaman hukuman yang bersangkutan paling lama 15 tahun penjara dan denda kurang lebih Rp5 miliar," bebernya.
Penyidik setempat saat ini terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, agar berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan setempat untuk segera disidangkan.
Apalagi kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut penyidik hanya diberi waktu beberapa hari saja, agar berkas tersebut segera rampung penanganannya.
"Dalam kasus ini penyidik akan secepatnya menyelesaikan perkara tersebut, sehingga sesegera mungkin di serahkan ke kejaksaan setempat untuk di sidangkan," tandasnya.
Berita Terkait
DPRD Barito Utara minta Wings Air buka rute Muara Teweh - Balikpapan
Kamis, 16 Mei 2024 20:22 Wib
BMKG: Hujan ekstrem di Barito Utara baru terjadi dalam 37 tahun
Minggu, 12 Mei 2024 9:22 Wib
27 bandara dibangun era Jokowi perkuat konektivitas area 3TP
Jumat, 10 Mei 2024 6:41 Wib
Basarnas latih teknik pertolongan di permukaan air wilayah Barito Utara
Kamis, 2 Mei 2024 16:29 Wib
Anggota DPRD Barut apresiasi keberadaan SALUT Iya Mulik Muara Teweh
Kamis, 25 April 2024 6:31 Wib
Arus penumpang Lebaran 2024 di Bandara Muhammad Sidik meningkat
Selasa, 23 April 2024 17:22 Wib
Cegah kemacetan, Jalan lingkar Buper Panglima Batur diperbaiki
Rabu, 17 April 2024 6:36 Wib
Pj Bupati Barito Utara sidak ke sejumlah dinas pelayanan publik
Selasa, 16 April 2024 20:02 Wib