Legislator Kotim minta pemerintah fasilitasi pengurusan legalitas aset publik

id Legislator Kotim minta pemerintah fasilitasi pengurusan legalitas aset publik, DPRD Kotim, Khozaini, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Legislator Kotim minta pemerintah fasilitasi pengurusan legalitas aset publik

Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini saat meninjau makam yang terbongkar di tempat pemakaman umum Noor Agung di Jalan Gatot Subroto. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Khozaini meminta pemerintah kabupaten memfasilitasi masyarakat dalam mengurus legalitas aset publik seperti tempat pemakaman, rumah ibadah dan lainnya.

"Masih banyak aset publik, khususnya untuk kepentingan sosial, yang belum ada legalitas lahannya. Ini sangat rawan terjadi masalah. Selain itu, bantuan dari pemerintah untuk peningkatannya juga akan sulit," kata Khozaini di Sampit, Rabu.

Menurutnya, aset berupa tempat pemakaman umum dan rumah ibadah, tidak jarang didirikan di lahan yang berasal dari hibah dermawan. Namun di masa lalu, hibah tersebut tidak dituangkan dalam bentuk surat hibah.

Hal itu kini menjadi masalah karena bukti hibah dibutuhkan jika ingin mengurus sertifikat lahan tersebut. Tanpa ada bukti hibah, rawan muncul masalah seperti sengketa lahan dengan pihak lain, atau ada klaim oleh ahli waris atau pihak lainnya.

Tidak adanya legalitas lahan juga menjadi kendala jika pemerintah daerah ingin memberikan bantuan. Aturan mengharuskan bantuan dikucurkan hanya terhadap objek atau aset yang legalitasnya sudah jelas sesuai aturan.

Untuk itu politisi muda Partai Hanura ini mendorong agar semua aset publik di daerah ini segera dibuat legalitas lahannya dengan pengusulan sertifikat. Lahan pemakaman dan rumah ibadah harus ditelusuri proses hibahnya untuk memudahkan pengurusan administrasi lahan.

Pemerintah desa, kelurahan, kecamatan dan kabupaten diminta membantu memfasilitasi pengurusan legalitas lahan aset publik tersebut karena pemerintah yang lebih paham terkait alur dan aturan pembuatan legalitas tersebut.

Baca juga: Sekolah di Kotim dilarang memaksa siswa mengikuti pembelajaran tatap muka

"Misalnya warga kesulitan membuat surat hibah dan persyaratan lainnya, pihak kelurahan dan kecamatan diharapkan bisa memfasilitasi dan membantu. Mereka yang lebih paham sehingga nantinya warga tinggal mengikutinya agar cepat selesai urusannya," harap Khozaini.

Khozaini juga berharap pemerintah kabupaten memperhatikan kondisi tempat pemakaman umum yang menggunakan lahan hibah dari warga. Pemerintah diharapkan membantu menata dan membangun fasilitas yang dibutuhkan seperti jalan, pagar, siring serta penerangannya.

Dia berharap insiden terbongkarnya sebuah makam di tempat pemakaman umum Noor Agung di Jalan Gatot Subroto akhir pekan lalu akibat tumbangnya sebuah pohon besar di samping makam saat terendam banjir, tidak sampai terulang lagi.

Meski bukan tempat pemakaman umum yang dikelola pemerintah, namun pemerintah daerah harus tetap memperhatikannya. Jika terdapat kendala, maka pemerintah daerah diharapkan membantu mencarikan solusinya.

Baca juga: PT Sukajadi Sawit Mekar Berikan 475 paket perlengkapan sekolah untuk pelajar di sekitar perusahaan

Baca juga: BKSDA Sampit pasang papan peringatan di lokasi serangan buaya