Ini besaran UMK Barito Utara 2021 yang ditetapkan

id umk barito utara,umk barut,2021

Ini  besaran  UMK Barito Utara 2021 yang ditetapkan

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara Mastur saat memimpin rapat penetapan UMK Barito Utara 2021 di Muara Teweh, Kamis (12/11/2020).ANTARA/HO

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 sebesar  Rp3.307.767 per bulan atau sama seperti tahun lalu.

"Penetapan UMK Barito Utara tahun depan ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas  Tenaga Kerja, Transmigrasi Kopierasi dan UKM Barito Utara Mastur di Muara Teweh, Jumat.

Menurut dia, penetapan UMK Barito Utara tersebut ditetapkan dalam sidang dewan pengupahan yang dihadiri Plt Kepala DisnakertransKop dan UKM, M Mastur, Kepala BPS Ahmad Nasrullah, Kabid Ketenagakerjaan, Sudirman, Kabag Kesra Setda Barito Utara H Dharma Riyadi, Kabid Perdagangan Juni Rantetampang.

Selain itu juga dihadiri Ketua Konfederasi SPSI Barito Utara OB Sibarani, Ketua Apindo Barito Utara Karyanto Saman, pihak perusahaan pertambangan dan undangan lainnya.

"Penetapan UMK tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19)," katanya.

Selain itu, kata dia, surat edaran Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, yang menyebutkan bahwa dalam penetapan nilai upah minimum kabupaten/kota  2021 sama dengan nilai upah minimum kabupaten/kota  pada 2020.

"Jadi UMK Barito Utara ditetapkan sebesar Rp Rp3.307.767/ bulan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Karena pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk didalamnya membayar upah," kata dia.

Dia mengatakan, hal ini juga dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19. 

UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2021 ini nantinya akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat. 

"Pemkab Barito Utara juga meminta penetapan UMK tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku," ujar Mastur.