Diancam sebilah badik, dua perempuan di Bartim diperkosa berkali-kali
Tamiang Layang (ANTARA) - Jajaran Satreskrim Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah menangkap pelaku perampokan sekaligus pemerkosaan berinisial R (28).
"Kejadiannya pada Minggu (15/11) dan kita amankan kurang dari 24 jam setelah dilaporkan. Modusnya, kedua korbannya wanita berinisial MW (23) dan HL (19) diiming-imingi uang dan diajak ke tempat karaoke. Ternyata di bawa ke tempat sepi kemudian ditodong dengan senjata tajam dan senapan angin di Desa Siong Kecamatan Paju Epat, lalu pelaku merampas handphone milik korban dan uang hingga dipaksa bersetubuh," kata Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra saat jumpa pers di Tamiang Layang, Selasa.
Selanjutnya, pelaku membawa kedua korban ke sebuah pondok di Desa Siong Kecamatan Paju Epat. Di dalam pondok, kedua korban diancam dengan menggunakan sebilah badik untuk melepas semua pakaian dan kemudian diperkosa.
Baca juga: Dua orang honorer di Bartim ditangkap terkait kasus sabu-sabu
Keesokan harinya sekitar pukul 01.00 wib dini hari, pelaku kembali mengancam HL dan mendekatinya. Seketika itu juga, pelaku memperkosa HL. Pada pagi hari pukul 09.00 wib, pelaku pergi dari pondok untuk membeli minuman keras.
"Saat meninggalkan korbannya, keduanya dalam kondisi mulut tertutup, tangan dan kaki diikat menggunakan lakban hitam. Pada pukul 10.00 wib, pelaku tiba dengan membawa enam botol minuman keras untuk diberikan secara paksa kepada kedua korban," kata Afandi.
Pelaku kemudian membawa MW dalam kondisi mabuk ke tempat tinggalnya dan kemudian memperkosanya kembali. Sesudahnya, pelaku kembali membawa MW ke pondok dan membawa HL yang masih mabuk ke salah satu anak sungai di Desa Siong, kemudian memperkosanya lagi.
Baca juga: Tak ada gejolak penolakan 'Omnibus Law' di Bartim
Pelaku memperkosa dua korbannya sebanyak enam kali. HL dua kali dan MW sebanyak empat kali.
Puas melakukan perbuatan kebiadabannya, residivis pencurian dengan kekerasan yang baru bebas itu membawa korbannya makan dan mengantarnya ke Tamiang Layang.
"Saat mengantar itu, pelaku kembali mengancam korbannya," kata Afandi.
Baca juga: Ditangkap polisi gara-gara jual premium isi air
Selanjutnya, dalam proses penangkapan berkat informasi dari korban, pelaku sempat menabrakkan motornya jenis Mio ke motor anggota. Saat disergap, pelaku melawan dengan sebilah badik di tangan kiri dan akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dan mengenai betis kaki sebelah kiri.
Ditegaskan Afandi, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 365 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara dan pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun penjara.
R mengakui semua perbuatannya. Menurutnya, kedua korban berhasil dikelabui dengan janji manisnya dan berhasil menyetubuhi korbannya dengan ancaman sebilah badik terhunus.
"Saya khilaf. Saya mengaku salah," kata pelaku sambil lirih.
Baca juga: Diduga terlibat praktik aborsi, seorang ASN Bartim resmi ditetapkan tersangka
Baca juga: Dipercaya pimpin Polres Bartim, Afandi siap bekerja maksimal
"Kejadiannya pada Minggu (15/11) dan kita amankan kurang dari 24 jam setelah dilaporkan. Modusnya, kedua korbannya wanita berinisial MW (23) dan HL (19) diiming-imingi uang dan diajak ke tempat karaoke. Ternyata di bawa ke tempat sepi kemudian ditodong dengan senjata tajam dan senapan angin di Desa Siong Kecamatan Paju Epat, lalu pelaku merampas handphone milik korban dan uang hingga dipaksa bersetubuh," kata Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra saat jumpa pers di Tamiang Layang, Selasa.
Selanjutnya, pelaku membawa kedua korban ke sebuah pondok di Desa Siong Kecamatan Paju Epat. Di dalam pondok, kedua korban diancam dengan menggunakan sebilah badik untuk melepas semua pakaian dan kemudian diperkosa.
Baca juga: Dua orang honorer di Bartim ditangkap terkait kasus sabu-sabu
Keesokan harinya sekitar pukul 01.00 wib dini hari, pelaku kembali mengancam HL dan mendekatinya. Seketika itu juga, pelaku memperkosa HL. Pada pagi hari pukul 09.00 wib, pelaku pergi dari pondok untuk membeli minuman keras.
"Saat meninggalkan korbannya, keduanya dalam kondisi mulut tertutup, tangan dan kaki diikat menggunakan lakban hitam. Pada pukul 10.00 wib, pelaku tiba dengan membawa enam botol minuman keras untuk diberikan secara paksa kepada kedua korban," kata Afandi.
Pelaku kemudian membawa MW dalam kondisi mabuk ke tempat tinggalnya dan kemudian memperkosanya kembali. Sesudahnya, pelaku kembali membawa MW ke pondok dan membawa HL yang masih mabuk ke salah satu anak sungai di Desa Siong, kemudian memperkosanya lagi.
Baca juga: Tak ada gejolak penolakan 'Omnibus Law' di Bartim
Pelaku memperkosa dua korbannya sebanyak enam kali. HL dua kali dan MW sebanyak empat kali.
Puas melakukan perbuatan kebiadabannya, residivis pencurian dengan kekerasan yang baru bebas itu membawa korbannya makan dan mengantarnya ke Tamiang Layang.
"Saat mengantar itu, pelaku kembali mengancam korbannya," kata Afandi.
Baca juga: Ditangkap polisi gara-gara jual premium isi air
Selanjutnya, dalam proses penangkapan berkat informasi dari korban, pelaku sempat menabrakkan motornya jenis Mio ke motor anggota. Saat disergap, pelaku melawan dengan sebilah badik di tangan kiri dan akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dan mengenai betis kaki sebelah kiri.
Ditegaskan Afandi, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 365 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara dan pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun penjara.
R mengakui semua perbuatannya. Menurutnya, kedua korban berhasil dikelabui dengan janji manisnya dan berhasil menyetubuhi korbannya dengan ancaman sebilah badik terhunus.
"Saya khilaf. Saya mengaku salah," kata pelaku sambil lirih.
Baca juga: Diduga terlibat praktik aborsi, seorang ASN Bartim resmi ditetapkan tersangka
Baca juga: Dipercaya pimpin Polres Bartim, Afandi siap bekerja maksimal