Satgas Penanganan COVID-19 Kotim ingatkan jangan ada pengerahan massa ke TPS
Sampit (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, mengingatkan jangan ada pengerahan massa ke tempat pemungutan suara (TPS) saat pemungutan suara pemilihan kepala daerah, Rabu (9/12) agar tidak sampai terjadi penularan COVID-19.
"Kita semua harus bersama-sama mencegah meluasnya penularan COVID-19. Jangan sampai pilkada menimbulkan klaster baru penularan COVID-19," kata Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, Multazam di Sampit, Selasa.
Penyelenggaraan pilkada tahun ini berbeda dari biasanya karena dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi. Penerapan protokol kesehatan pun menjadi hal wajib untuk mencegah penularan COVID-19.
Berbagai persiapan sudah dilakukan penyelenggara, termasuk menyiapkan alat pelindung diri. Dalam setiap tahapan kegiatan, petugas juga diwajibkan mengikuti tes cepat atau "rapid test" untuk memastikan tidak ada yang tertular COVID-19.
Pengaturan juga dilakukan untuk mencegah kerumunan di TPS saat pemungutan suara. Setiap pemilih sudah ditentukan waktu untuk datang ke TPS memberikan hak pilih sehingga tidak sampai terjadi penumpukan caloh pemilih.
Antisipasi itu pula yang dilakukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur dengan mencegah kerumunan di TPS. Salah satu caranya adalah mengingatkan pasangan calon dan pendukungnya untuk tidak mengerahkan massa ke TPS, apalagi dalam jumlah besar dan pada waktu bersamaan karena kerumunan orang bisa memicu penularan COVID-19.
Melalui surat yang ditandatangani Bupati H Supian Hadi selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, pasangan calon maupun tim suksesnya untuk tidak mengerahkan massa ke TPS.
Baca juga: Sampit terparah penularan COVID-19 di Kotim
Hal itu sesuai Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 29 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Pasangan calon dan tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur untuk tidak melakukan pengerahan massa saat pemungutan suara dan penghitungan suara untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Pemilih juga diingatkan menjalankan protokol kesehatan saat menggunakan hak pilih. Usai memberikan hak pilih, warga diarahkan langsung meninggalkan TPS.
"Pastikan juga pasangan calon tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dengan menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Kita cegah penularan COVID-19," demikian Multazam.
Baca juga: Begini tanggapan Kepala DLH Kotim dimutasi jadi staf
"Kita semua harus bersama-sama mencegah meluasnya penularan COVID-19. Jangan sampai pilkada menimbulkan klaster baru penularan COVID-19," kata Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, Multazam di Sampit, Selasa.
Penyelenggaraan pilkada tahun ini berbeda dari biasanya karena dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi. Penerapan protokol kesehatan pun menjadi hal wajib untuk mencegah penularan COVID-19.
Berbagai persiapan sudah dilakukan penyelenggara, termasuk menyiapkan alat pelindung diri. Dalam setiap tahapan kegiatan, petugas juga diwajibkan mengikuti tes cepat atau "rapid test" untuk memastikan tidak ada yang tertular COVID-19.
Pengaturan juga dilakukan untuk mencegah kerumunan di TPS saat pemungutan suara. Setiap pemilih sudah ditentukan waktu untuk datang ke TPS memberikan hak pilih sehingga tidak sampai terjadi penumpukan caloh pemilih.
Antisipasi itu pula yang dilakukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur dengan mencegah kerumunan di TPS. Salah satu caranya adalah mengingatkan pasangan calon dan pendukungnya untuk tidak mengerahkan massa ke TPS, apalagi dalam jumlah besar dan pada waktu bersamaan karena kerumunan orang bisa memicu penularan COVID-19.
Melalui surat yang ditandatangani Bupati H Supian Hadi selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, pasangan calon maupun tim suksesnya untuk tidak mengerahkan massa ke TPS.
Baca juga: Sampit terparah penularan COVID-19 di Kotim
Hal itu sesuai Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 29 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Pasangan calon dan tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur untuk tidak melakukan pengerahan massa saat pemungutan suara dan penghitungan suara untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Pemilih juga diingatkan menjalankan protokol kesehatan saat menggunakan hak pilih. Usai memberikan hak pilih, warga diarahkan langsung meninggalkan TPS.
"Pastikan juga pasangan calon tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dengan menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Kita cegah penularan COVID-19," demikian Multazam.
Baca juga: Begini tanggapan Kepala DLH Kotim dimutasi jadi staf