DPRD Barsel dukung pemilihan BPD tetap dilaksanakan di tahun 2021

id DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah,Ketua Komisi I DPRD Barito Selatan,Komisi I DPRD Barito Selatan,Raden Sudarto,pemilihan BPD di Barito

DPRD Barsel dukung pemilihan BPD tetap dilaksanakan di tahun 2021

Ketua Komisi I DPRD Barito Selatan, H. Raden Sudarto. ANTARA/Bayu Ilmiawan.

Buntok, Kalteng (ANTARA) - Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah,  mendukung tetap dilaksanakannya Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah wilayah pada tahun 2021 dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Pemilihan BPD dengan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) itu sangat penting untuk mencegah terjadinya penularan Corona Virus Disease-19 (COVID-19)," kata Ketua Komisi I DPRD Barito Selatan Raden Sudarto saat dihubungi di Buntok, Selasa.

Wakil rakyat Kabupaten Barito Selatan itu pun berharap, dalam pelaksanaan nantinya agar masing-masing desa supaya menyiapkan peralatan mencuci tangan, dan pengukur suhu tubuh.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjalankan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan di air mengalir," kaya Raden Sudarto.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Desa dan Kelembagaan pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Barito Selatan, Albertus mengatakan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Untuk pemilihan anggota BPD akan dilaksanakan pada 2021 ini tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes) dan melihat zona pada setiap desa," tambah Albertus.

Ia menyampaikan, untuk jumlah desa yang akan melaksanakan pemilihan anggota BPD pada 2021 ini sebanyak 65 desa dan pemilihannya tidak dilaksanakan secara serentak.

Baca juga: Tingkatkan kinerja, DPRD Barsel kunker Dinas ESDM dan KPU Kalteng

"Apabila pada di suatu desa itu masuk zona merah penyebaran COVID-19, maka akan dilaksanakan pemilihan menggunakan sistem keterwakilan, namun apabila zona hijau boleh dilaksanakan pemilihan secara langsung," kata Albertus.

Disamping itu juga lanjut dia, pihaknya sedang menyusun draf Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemilihan Kepala Desa serentak di wilayah setempat.

"Penyusunan draf perda dan perbup itu dilakukan sebagai persiapan kita dalam menghadapi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2022," katanya.

Menurut dia, hal itu mengingat, ada sebanyak 24 Desa di Barito Selatan ini yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 2022 mendatang.

Baca juga: UPT PPD Buntok permudah pelayanan dengan cara ini

Baca juga: Legislator Barsel ingatkan penggunaan DD harus sesuai juknis

Baca juga: Bupati dan Wabup Barsel masuk daftar penerima vaksin COVID-19