DPRD-Pemprov Kalteng bahas pelaksana raperda Hukum Adat Dayak
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Tengah Maruadi menyatakan sependapat dengan saran pemerintah provinsi, agar penanggungjawab dan berwenang melaksanakan rancangan peraturan daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak segera ditentukan.
Raperda inisiatif dewan ini memang masih perlu dibahas kembali tentang siapa saja pihak yang mempunyai tugas dan tanggung jawab memberi tindak lanjut pelaksanaannya, kata Maruadi saat rapat paripurna DPRD Kalteng ke-4 Masa Sidang Persidangan I Tahun 2021 di Palangka Raya, Senin.
"Penegasan itu sangat diperlukan agar pengimplementasiannya benar-benar sesuai dengan yang diharapkan. Tidak menjadi macan kertas atau aturan 'ompong' tanpa ada pelaksanaan yang jelas," tambahnya.
Bapemperda DPRD Kalteng juga sependapat dengan pandangan pemerintah provinsi terkait adanya keinginan agar raperda inisiatif tersebut, dapat juga digunakan sebagai acuan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dia mengatakan UU itu secara jelas menyatakan bahwa provinsi memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan lembaga adat, dan penganutnya di seluruh lintas daerah di kabupaten/kota setempat. Untuk itu, perlu diatur secara jelas dan tegas dalam raperda inisiatif DPRD Kalteng tersebut.
"Jadi, semua masukan dan pendapat yang disampaikan pemprov terkait raperda inisiatif DPRD Kalteng itu akan dibahas kembali, agar lebih sempurna dan sesuai kebutuhan di lapangan serta memberi keuntungan kepada masyarakat Adat Dayak," kata Maruadi.
Dia mengakui di satu sisi DPRD Kalteng mengapresiasi kebijakan pemprov, yang telah menyusun pedoman tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat Dayak. Tapi di sisi lain, dengan adanya pedoman tersebut, maka akan membantu upaya identifikasi dan validasi masyarakat hukum adat.
"Pembahasan raperda ini akan terus ditindak lanjuti tahap demi tahap. Yang pasti penyelesaiannya diharapkan sesuai dengan jadwal," demikian Maruadi.
Baca juga: Tubuh tetap bugar, Ketua DPRD Kalteng santai disuntik vaksin tahap II
Rapat paripurna ke-4 Masa Sidang Persidangan I Tahun 2021 itu ber-agendakan tanggapan/jawaban Bapemperda atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kalteng tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Kemudian jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap dua raperda Provinsi Kalimantan Tengah Tentang tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 4 tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Baca juga: DPRD Kalteng nilai Betang Manggatang Utus layak jadi objek wisata
Baca juga: Fraksi Golkar minta pemprov Kalteng perbaiki redaksional Raperda PTGKD
Baca juga: Masyarakat Kalteng diajak dukung pembukaan akses baru Pulpis-Gumas
Baca juga: Legislator Kalteng kurang setuju penerapan sanksi ke penolak vaksin
Raperda inisiatif dewan ini memang masih perlu dibahas kembali tentang siapa saja pihak yang mempunyai tugas dan tanggung jawab memberi tindak lanjut pelaksanaannya, kata Maruadi saat rapat paripurna DPRD Kalteng ke-4 Masa Sidang Persidangan I Tahun 2021 di Palangka Raya, Senin.
"Penegasan itu sangat diperlukan agar pengimplementasiannya benar-benar sesuai dengan yang diharapkan. Tidak menjadi macan kertas atau aturan 'ompong' tanpa ada pelaksanaan yang jelas," tambahnya.
Bapemperda DPRD Kalteng juga sependapat dengan pandangan pemerintah provinsi terkait adanya keinginan agar raperda inisiatif tersebut, dapat juga digunakan sebagai acuan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dia mengatakan UU itu secara jelas menyatakan bahwa provinsi memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan lembaga adat, dan penganutnya di seluruh lintas daerah di kabupaten/kota setempat. Untuk itu, perlu diatur secara jelas dan tegas dalam raperda inisiatif DPRD Kalteng tersebut.
"Jadi, semua masukan dan pendapat yang disampaikan pemprov terkait raperda inisiatif DPRD Kalteng itu akan dibahas kembali, agar lebih sempurna dan sesuai kebutuhan di lapangan serta memberi keuntungan kepada masyarakat Adat Dayak," kata Maruadi.
Dia mengakui di satu sisi DPRD Kalteng mengapresiasi kebijakan pemprov, yang telah menyusun pedoman tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat Dayak. Tapi di sisi lain, dengan adanya pedoman tersebut, maka akan membantu upaya identifikasi dan validasi masyarakat hukum adat.
"Pembahasan raperda ini akan terus ditindak lanjuti tahap demi tahap. Yang pasti penyelesaiannya diharapkan sesuai dengan jadwal," demikian Maruadi.
Baca juga: Tubuh tetap bugar, Ketua DPRD Kalteng santai disuntik vaksin tahap II
Rapat paripurna ke-4 Masa Sidang Persidangan I Tahun 2021 itu ber-agendakan tanggapan/jawaban Bapemperda atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kalteng tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Kemudian jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap dua raperda Provinsi Kalimantan Tengah Tentang tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 4 tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Baca juga: DPRD Kalteng nilai Betang Manggatang Utus layak jadi objek wisata
Baca juga: Fraksi Golkar minta pemprov Kalteng perbaiki redaksional Raperda PTGKD
Baca juga: Masyarakat Kalteng diajak dukung pembukaan akses baru Pulpis-Gumas
Baca juga: Legislator Kalteng kurang setuju penerapan sanksi ke penolak vaksin