Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Lamandau ke Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru di Kecamatan Kurun, Senin.
Asisten I Setda Gumas Lurand bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perhubungan dan Kehutanan (DLHKP) Gumas Yohanes Tuah serta kalangan DPRD Gumas menerima langsung kunjungan DPRD Lamandau, yang dipimpin oleh Wakil Ketua II Vatrean Esaie.
“Momentum ini sangat dibutuhkan untuk saling berbagi informasi, inovasi, wawasan dan pengetahuan, serta sama-sama belajar demi perbaikan dan kemajuan bersama, sehingga tercapai hasil positif sebagaimana yang kita harapkan,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten I Setda Gumas.
Baca juga: Kaum perempuan Gumas turut dalam kegiatan pemerintahan hingga tingkat RT
Dia menyebut, Tahura Lapak Jaru dapat mendukung visi misi dan program unggulan Gumas yakni smart tourism atau pariwisata yang unggul, sehingga menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD), bersinergi dengan pembangunan daerah, dan memberikan dampak menguntungkan bagi seluruh masyarakat.
Kepala DLHKP Gumas Yohanes Tuah menjelaskan, keberadaan kawasan konservasi Tahura Lapak Jaru yang memiliki luas 4.117,30 hektare bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati, flora dan fauna, serta ekosistem yang merupakan kekayaan alam, sehingga dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang.
Untuk penganggaran dalam pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Tahura Lapak Jaru, ujar dia, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Gumas, dan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) di Bidang Kehutanan.
Dia menyebut, Tahura Lapak Jaru adalah kawasan hutan yang merupakan bekas areal konsesi eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Pemkab Gumas telah menetapkan penunjukan kawasan hutan lindung berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 130 tahun 2007, dan dikelola oleh DLH Kabupaten Gumas pada waktu itu.
Baca juga: Legislator Gumas berharap pilkades diikuti banyak calon
Kemudian, pada tahun 2011 Pemkab Gumas menetapkan kawasan Lapak Jaru sebagai tahura berdasarkan Keputusan Bupati Gumas Nomor 243 tahun 2011 tentang Penunjukkan Kawasan Lapak Jaru sebagai Tahura.
Lalu, melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan pertimbangan menjamin pelestarian lingkungan dan konservasi alam, melakukan perubahan fungsi antar fungsi pokok kawasan hutan dari kawasan hutan produksi terbatas dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi Tahura Lapak Jaru.
”Saat itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menunjuk areal Tahura Lapak Jaru di Kabupaten Gumas dengan luas kurang lebih 4.117,30 hektar,” jelas Yohanes Tuah.
Untuk diketahui, rombongan DPRD Lamandau terdiri dari Wakil Ketua II Vatrean Esyai, Anggota DPRD Lamandau Abdul Hamid, Eger E Guna, Pangihotan Samosir, Bakar Sutomo, dan Siti Hajar. Mereka juga didampingi perangkat daerah terkait.
Kunker tersebut dilakukan dengan maksud berbagi pengetahuan tentang pengelolaan dan pengembangan Tahura Lapak Jaru, yang menjadi salah satu objek pendongkrak PAD.
Baca juga: Pemkab sampaikan belasungkawa atas berpulangnya Sekretaris PWI Gumas
Baca juga: Untung Jaya Bangas ditunjuk sebagai Plt Ketua Demokrat
Baca juga: Tinjau perkebunan singkong Gumas, Gubernur optimis terkait cadangan logistik strategis