IAIN Palangka Raya dan BPJS Ketenagakerjaan kerja sama lindungi mahasiswa KKN

id royyan huda,khairil anwar,bpjamsostek,bpjs ketenagakerjaan palangka raya,iain palangka raya,lindungi mahasiswa kkn,IAIN Palangka Raya dan BPJS Ketenag

IAIN Palangka Raya dan BPJS Ketenagakerjaan kerja sama lindungi mahasiswa KKN

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Royyan Huda (dua kanan) dan Rektor IAIN Palangka Raya Dr Khairil Anwar (dua kiri) usai menandatangai nota kesepahaman tentang perlindungan bagi mahasiswa KKN di Palangka Raya, Rabu (17/2/2021) (ANTARA/BPJAMSOSTEK Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menjalin kerja sama untuk memberi perlindungan bagi mahasiswa IAIN yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

"Kami mengapresiasi IAIN Palangka Raya karena peduli dengan keselamatan dan perlindungan jaminan sosial untuk mahasiswa yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN)," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Royyan Huda dalam keterangan diterima di Palangka Raya, Rabu (17/2) malam.

Royyan mengatakan kerja sama perlindungan terhadap mahasiswa KKN itu juga bentuk dukungan dari BPJAMSOSTEK di Bidang Pendidikan dalam menyukseskan Kurikulum Kampus dari Kementerian Pendidikan saat ini dengan menerapkan Kampus Merdeka Belajar (KMB).

Pada program KMB tersebut mahasiswanya juga dibekali ilmu "best practice" dengan cara magang atau KKN baik di lapangan maupun di perkantoran dalam rangka persiapan pra kerja dengan mengenalkan para mahasiswa ke lingkungan pekerjaan.

Baca juga: IAIN hentikan kuliah tatap muka

"Untuk itu, melalui kerja sama ini para mahasiswa nantinya didaftarkan untuk ikut dua program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Royyan.

Manfaat Program JKK adalah pemberian kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat kerja sampai kembali ke rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.

"Iuran untuk JKK ini dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan/kampus yang nilainya 0,24 persen hingga 1,74 persen sesuai dengan risiko/kelompok usaha," katanya.

Baca juga: Mahasiswi IAIN Palangka Raya ditemukan meninggal diduga penyakit jantung

Manfaat yang diberikan JKK antara lain pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, program kembali bekerja (RTW/Return to Work), berupa pendampingan mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja dan lain sebagainya.

"Sedangkan manfaat Program JKM adalah jaminan yang diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja," ujar Royyan.

Sementara itu Rektor IAIN Palangka Raya Dr Khairil Anwar menyambut baik adanya kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dia mengatakan IAIN Palangka Raya memiliki konsen untuk Pelaksanaan Pendidikan, Pelaksanaan Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

"Maka kami bersyukur dan berterimakasih pada BPJS Ketenagakerjaan atas kerjasama yang terlaksana hari ini harapan kami semoga mahasiswa yang melaksanakan KKN/Magang bisa fokus tanpa memikirkan hal-hal lain dan dapat memberikan pelayanan yg cepat, karena mereka sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," kata Khairil.

Baca juga: Mahasiswa IAIN Palangka Raya kembali KKN di Barito Utara

Baca juga: 302 calon wisudawan IAIN dites urine

Baca juga: 200 mahasiswa IAIN Palangka Raya KKN di Barito Utara.