Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perusahaan dari tiga saksi yang turut menjadi vendor dalam pelaksanaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
KPK, Senin (22/3) memeriksa tiga saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
"Melalui keterangan para saksi, tim penyidik KPK terus melakukan pendalaman terkait perusahaan para saksi yang turut menjadi vendor dalam pelaksanaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Tiga saksi, yaitu Meri dari pihak swasta/PT Laras Makmur Sentosa, Surya dari pihak swasta/PT Kirana Catur Arjuna, dan Bakti Pane dari pihak swasta/PT Dwi Inti Putra.
Sementara empat saksi yang juga dijadwalkan diperiksa Senin (22/3) tidak memenuhi panggilan, yakni Prospelany dari pihak swasta, Robert dari pihak swasta/PT Subur Jaya Gemilang, F Natalia Clara dari pihak swasta/PT Lestari Jayantha Nirmala, dan Diyan Anggraini dari pihak swasta/Dirut PT Konsorsium Ekonomi Kerakyatan.
"Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.
Selain Juliari, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk dua tersangka penerima suap lainnya, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos masing-masing Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.