Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah masih menyelidiki motif adanya dugaan pembongkaran makam jenazah COVID-19 di komplek pemakaman agama Kristen di Jalan Tjilik Riwut Km 12.
Kepala Bagian Operasional (Bag Ops) Polresta Palangka Raya, Kompol Hemat Siburian, Selasa, saat dihubungi ANTARA, mengatakan, ia sudah menyuruh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta setempat untuk melakukan penyelidikan.
"Saya sudah menyuruh Kasat Reserse untuk menyelidiki motif pembongkaran makam jenazah COVID-19 itu kenapa, bahkan kami baru mengetahuinya hari ini," kata Hemat Siburian.
Dia menuturkan, anggota Reserse Polresta Palangka Raya juga melakukan pengecekan secara langsung terkait adanya pembongkaran jenazah COVID-19 yang informasinya dipindahkan ke makam lain.
Baca juga: Sudah 3.551 warga disanksi karena melanggar protokol kesehatan
Bahkan pihaknya juga mencari saksi-saksi yang mengetahui persoalan tersebut, karena kabar tersebut sudah tersiar di media massa hingga membuat bahan obrolan masyarakat di daerah itu.
"Hal ini masih kami dalami terlebih dahulu, apa kesimpulannya nanti akan kami sampaikan lagi," katanya.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu menegaskan, dalam perkara ini pihak kepolisian sama sekali tidak ada menerima laporan baik dari Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya maupun dari Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palangka Raya.
Baca juga: Melanggar prokes, kegiatan 'Manyauk Lauk' di Palangka Raya dihentikan
Selain sejumlah saksi yang nantinya akan dimintai keterangan, kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap petugas pengelola makam agama Kristen yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 12 dan pihak Dinas Perkimtan Kota Palangka Raya.
"Untuk sanksi hukumnya kita belum mengetahui, yang jelas perkara ini akan terus diselidiki sehingga apa tujuan dari pembongkaran atau pemindahan jenazah COVID-19 akan diketahui," bebernya.
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya itu pernah menceritakan beberapa waktu lalu ada orang yang mengajukan pemindahan makam COVID-19.
Hanya saja dirinya tidak mengetahui secara rinci aturan tersebut dan setahunya jenazah COVID-19 boleh dipindahkan apabila makam tersebut sudah satu tahun.
"Saya kurang tahu juga aturannya, tapi kalau saya pernah dengar jenazah COVID-19 boleh dipindahkan ke makam lain waktunya satu tahun," demikian Hemat Siburian
Baca juga: Rela mengambil risiko demi orang banyak
Baca juga: Abaikan protokol kesehatan, pengusaha kafe di Palangka Raya siap-siap didenda Rp15 juta
Baca juga: Polresta terapkan penjagaan berlapis saat pendaftaran calon pilkada Kalteng
Polisi selidiki motif pembongkaran makam jenazah COVID-19 di Palangka Raya
Untuk sanksi hukumnya kita belum mengetahui, yang jelas perkara ini akan terus diselidiki sehingga apa tujuan dari pembongkaran atau pemindahan jenazah COVID-19 akan diketahui,