Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah setempat mudik pada saat lebaran 1442 Hijriyah.
"Larangan itu tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata Ampera di Tamiang Layang, Rabu.
Dikatakan, dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 8 tahun 2021 terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah, mudik dan cuti bagi pegawai dalam masa pandemi COVID-19. Untuk itu, Pemkab Bartim mengharapkan adanya perhatian dan ditaati seluruh ASN. Larangan ini berlaku selama puasa hingga lebaran nanti.
“Saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19, seluruh ASN dilarang keluar daerah atau mudik,” kata Ampera.
Menurut orang nomor satu di Pemkab Bartim itu, keluar daerah maupun mudik memiliki risiko tinggi tertular COVID-19. Larangan mudik diterbitkan karena adanya kekhawatiran jika ada warga yang terindikasi, tapi tidak menyadarinya dan menjadi penyebar COVID-19 bagi warga kabupaten lainnya atau sebaliknya.
Dia mengatak kondisi Bartim saat ini merupakan zona merah penyebaran COVID-19. Pemkab Bartim hingga saat ini terus berupaya menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19.
“Kami berkomitmen menekan dan mengendalikan COVID-19 agar tidak meluas. Dukungan dan partisipasi masyarakat untuk tidak mudik sangat diperlukan,” kata Ampera.
Baca juga: Pelayanan publik di Bartim selama Ramadhan 1442 H tetap optimal
Adapun upaya yang dilakukan diantaranya melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan, operasi yustisi dan penegakan protokol kesehatan yang ketat dari Satgas Penanganan COVID-19 Bartim, termasuk mengoptimalkan testing, tracking (pelacakan) dan treatment (perawatan).
"Mengendalikan penyebaran COVID-19 sudah dilaksanakan dengan maksimal. Banyak warga Bartim dinyatakan sembuh dari COVID-19,” kata Ampera.
Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Bartim pada Rabu (14/4) hingga pukul 12.00 WIB, kasus konfirmasi 992 orang, dalam perawatan 51 orang, sembuh 927 orang, meninggal 14 orang, probable nihil, dan suspek lima orang.
Baca juga: Bupati Bartim perintahkan DLH cek dugaan pencemaran di Tangelanda
Baca juga: Pemkab Bartim kembali tiadakan Pasar Ramadhan