Bupati Bartim berkoordinasi ke Gubernur terkait syarat masuk Kalteng

id Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas,Kabupaten Barito Timur,Bartim,Barito Timur,masuk kalteng

Bupati Bartim berkoordinasi ke Gubernur terkait syarat masuk Kalteng

Bupati Bartim Ampera AY Mebas. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas menyatakan bahwa pihaknya secepatnya berkoordinasi dengan Gubernur Sugianto Sabran terkait persyaratan orang masuk wilayah ke provinsi ini, sebagai upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang terus berpotensi meningkat.

"Dalam waktu secepatanya kita akan berkoordinasi dengan Pak Gubernur," kata Ampera di Tamiang Layang, Minggu.

Menurutnya, dimaksud dengan berpotensi meningkat tersebut melalui mobilitas atau perjalanan orang baik darat atau sungai. Karena itu diperlukan pengaturan dan pengawasan khusus yang mengatur perjalanan orang.

Pemkab Bartim sangat mendukung kebijakan dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran terutama dalam melindungi warga Kalteng dari terpapar COVID-19. Sebab, terhadap data konfirmasi COVID-19 tingkat Kalteng, salah satu klaster penularan COVID-19 diakibatkan karena perjalanan orang masuk ke wilayah Kalteng.

"Kita akan tindaklanjuti. Karena Bartim merupakan pintu gerbang masuk Kalteng," kata Ampera.

Wilayah yang menjadi perhatian khusus yakni Kelurahan Taniran Kecamatan Banua Lima dan Desa Bentot Kecamatan Patangkep Tutui.

"Kita juga memerlukan bantuan dari Pemprov Kalteng. Karena itu, perlu secepatnya ada koordinasi," kata Ampera lagi.

Hal-hal yang perlu dikoordinasikan yakni petugas jaga dan peralatan tes usap antigen, dan pembuatan posko penjagaan. 


Baca juga: Vaksinasi COVID-19 Bartim terus berlanjut, bupati terima dosis kedua

Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Kabupaten Bartim merupakan pintu gerbang masuk Kalteng melalui jalur darat. Dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng disebutkan pelaku perjalanan transportasi umum darat yang masuk wilayah Kalteng wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR atau tes cepat antigen sebagai syarat perjalanan. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR, serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca juga: Pemkab Bartim tingkatkan pengawasan lingkungan, DLH cek lapangan

Baca juga: Izin usaha pertambangan PT SEM di Bartim sah secara hukum

Baca juga: Bupati larang seluruh ASN di Bartim mudik saat lebaran