Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas menyatakan bahwa pihaknya secepatnya berkoordinasi dengan Gubernur Sugianto Sabran terkait persyaratan orang masuk wilayah ke provinsi ini, sebagai upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang terus berpotensi meningkat.
"Dalam waktu secepatanya kita akan berkoordinasi dengan Pak Gubernur," kata Ampera di Tamiang Layang, Minggu.
Menurutnya, dimaksud dengan berpotensi meningkat tersebut melalui mobilitas atau perjalanan orang baik darat atau sungai. Karena itu diperlukan pengaturan dan pengawasan khusus yang mengatur perjalanan orang.
Pemkab Bartim sangat mendukung kebijakan dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran terutama dalam melindungi warga Kalteng dari terpapar COVID-19. Sebab, terhadap data konfirmasi COVID-19 tingkat Kalteng, salah satu klaster penularan COVID-19 diakibatkan karena perjalanan orang masuk ke wilayah Kalteng.
"Kita akan tindaklanjuti. Karena Bartim merupakan pintu gerbang masuk Kalteng," kata Ampera.
Wilayah yang menjadi perhatian khusus yakni Kelurahan Taniran Kecamatan Banua Lima dan Desa Bentot Kecamatan Patangkep Tutui.
"Kita juga memerlukan bantuan dari Pemprov Kalteng. Karena itu, perlu secepatnya ada koordinasi," kata Ampera lagi.
Hal-hal yang perlu dikoordinasikan yakni petugas jaga dan peralatan tes usap antigen, dan pembuatan posko penjagaan.
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 Bartim terus berlanjut, bupati terima dosis kedua
Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Kabupaten Bartim merupakan pintu gerbang masuk Kalteng melalui jalur darat. Dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng disebutkan pelaku perjalanan transportasi umum darat yang masuk wilayah Kalteng wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR atau tes cepat antigen sebagai syarat perjalanan. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR, serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Baca juga: Pemkab Bartim tingkatkan pengawasan lingkungan, DLH cek lapangan
Baca juga: Izin usaha pertambangan PT SEM di Bartim sah secara hukum
Baca juga: Bupati larang seluruh ASN di Bartim mudik saat lebaran
Berita Terkait
Pj Bupati apresiasi partisipasi jumlah pemilih Bartim pada pilkada 2024
Selasa, 3 Desember 2024 18:09 Wib
KPU Barito Selatan laksanakan PSU di dua TPS
Selasa, 3 Desember 2024 5:24 Wib
Dinas Kesehatan Barito Utara gelar Jambore Kader Posyandu
Senin, 2 Desember 2024 16:31 Wib
Legislator Barsel sarankan pengembangan peternakan jadi prioritas
Minggu, 1 Desember 2024 16:16 Wib
Anggota DPRD apresiasi PWI Barsel laksanakan pelatihan jurnalistik bagi pelajar
Minggu, 1 Desember 2024 16:15 Wib
Legislator Barsel dukung pemkab pantau secara rutin ketersediaan bapok di pasaran
Minggu, 1 Desember 2024 16:05 Wib
Ketua Komisi III DPRD Barsel minta pemkab terus kembangkan sektor pertanian
Minggu, 1 Desember 2024 15:42 Wib
STIE Dahani Dahanai siap buka program studi bisnis digital
Minggu, 1 Desember 2024 7:25 Wib