Maskapai aktif layani penerbangan penumpang Bandara Tjilik Riwut belum bisa dipastikan

id Maskapai aktif penerbangan penumpang 6-17 mei, Ap II, angkasa pura II, bandara tjilik riwut, palangka raya, mudik, larangan mudik, 6-17 mei, kalteng

Maskapai aktif layani penerbangan penumpang Bandara Tjilik Riwut belum bisa dipastikan

Foto Arsip - Para penumpang yang baru tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Kami sudah berdiskusi dengan sejumlah maskapai dan sudah ada yang menyatakan tidak terbang...
Palangka Raya (ANTARA) - Angkasa Pura II belum bisa memastikan adanya maskapai aktif melayani penerbangan penumpang di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada saat adanya larangan mudik 6-17 Mei 2021 mendatang.

"Kami sudah berdiskusi dengan sejumlah maskapai dan sudah ada yang menyatakan tidak terbang seperti Citilink," kata Eksekutif General Manager (EGM) Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut, Siswanto di Palangka Raya, Selasa.

Sedangkan untuk maskapai lainnya, tampaknya masih menunggu perkembangan kondisi lebih lanjut, apakah pada 6-17 Mei 2021 tetap beroperasi melayani penerbangan penumpang ataukah tidak.

Diketahui sesuai ketentuan dari kebijakan pemerintah terkait larangan mudik 6-17 Mei 2021 mendatang, masih ada penerbangan penumpang yang diperbolehkan atau dengan pembatasan, yakni hanya bagi mereka yang termasuk dalam kategori pengecualian.

Seperti dalam rangka perjalanan dinas, maupun keperluan mendesak lainnya yang non mudik. Tentunya dengan melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

"Untuk kepastiannya hingga saat ini kami belum ketahui, karena maskapai lain belum ada memberikan informasi lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga: Penumpang menurun dan ditemukan tanpa membawa hasil tes PCR di Bandara Tjilik Riwut

Baca juga: Satlantas sosialisasikan larangan mudik kepada travel di Palangka Raya

Baca juga: Dishub Kalteng harapkan kesiapan kabupaten dan kota terkait peniadaan mudik


Namun Siswanto memastikan selama adanya larangan mudik 6-17 Mei 2021 tersebut, Bandara Tjilik Riwut tetap operasional yang dalam artian terbuka untuk penerbangan sesuai kategori dalam ketentuan pemerintah.

Adapun selain penerbangan penumpang non mudik dengan keperluan mendesak tersebut, yang juga dipastikan diperbolehkan adalah penerbangan logistik atau kargo.

Sementara itu terkait penerapan SE Gubernur Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi COVID-19, sudah mulai dilaksanakan pada Senin (19/4).

Diantaranya bagi pelaku perjalanan orang masuk Kalteng menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca juga: Pandangan fikih soal larangan mudik

Baca juga: Angkutan logistik dikecualikan dalam penerapan pengetatan orang masuk Kalteng

Baca juga: Pengawasan 'travel gelap' di Kalteng jadi kendala implementasi pengetatan angkutan