Legislator minta Pemkab Gumas segera bayar TPP ASN

id Legislator minta Pemkab Gumas segera bayarkan TPP ASN, Kalteng, Gumas, gunung mas

Legislator minta Pemkab Gumas segera bayar TPP ASN

Legislator Kabupaten Gumas Nomi Aprilia saat melakukan talk show di Radio Hamauh FM, Selasa (4/5/2021). ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Nomi Aprilia meminta kepada pemerintah kabupaten setempat agar segera membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya mendapat keluhan dari beberapa ASN terkait belum dibayarkannya TPP. Saya harap Pemkab Gumas segera membayarkan TPP kepada ASN,” ucap Nomi di Kuala Kurun, Selasa.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini mengatakan, TPP bertujuan untuk meningkatkan kinerja ASN. Dia berharap nantinya kinerja ASN Pemkab Gumas akan semakin baik dengan dibayarkannya TPP.

Lebih lanjut, alumni Universitas Palangka Raya ini juga meminta kepada ASN Pemkab Gumas agar tetap bekerja dengan tulus, ikhlas dan penuh tanggung jawab, walau TPP belum dibayarkan.

“Saya yakin ASN Pemkab Gumas tetap bekerja dengan penuh tanggung jawab, walau TPP belum dibayarkan,” tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gumas Hardeman mengatakan bahwa pembayaran TPP kali ini berbeda dengan sebelumnya, karena ada format baru dari pemerintah pusat.

Perubahan format baru tersebut diantaranya dasar TPP dihitung berdasarkan grade atau kelas jabatan, tidak lagi berdasarkan eselon dan golongan. Sedangkan untuk realisasi pembayaran nanti berdasarkan beban kerja sebesar 40 persen dari dasar TPP dan prestasi kerja sebesar 60 persen dari dasar TPP.

Baca juga: Satgas COVID-19 Gumas tampung masukan terkait raperda prokes COvid-19

Beban kerja berdasarkan kehadiran atau absensi, dan prestasi kerja berdasarkan kinerja dari ASN yang bersangkutan. Perubahan format tentunya harus diikuti dengan peraturan bupati.

Dia menerangkan, peraturan bupati akan menjadi payung hukum dan dasar bagi Pemkab Gumas untuk membayarkan TPP kepada ASN, yang didasarkan pada kelas jabatan.

Saat ini, sambung dia, Peraturan Bupati Gumas terkait TPP sedang dalam proses dan diupayakan dalam waktu dekat akan segera selesai. Jika peraturan bupati sudah selesai maka TPP akan segera diproses dan dibayarkan kepada ASN.

“TPP ini untuk ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tapi besarannya tergantung kelas jabatan, absensi, dan kinerja masing-masing,” jelasnya.

Baca juga: Masyarakat Gumas diminta bantu petugas melakukan vaksinasi rabies