Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Nomi Aprilia meminta kepada pemerintah kabupaten setempat agar segera membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya mendapat keluhan dari beberapa ASN terkait belum dibayarkannya TPP. Saya harap Pemkab Gumas segera membayarkan TPP kepada ASN,” ucap Nomi di Kuala Kurun, Selasa.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini mengatakan, TPP bertujuan untuk meningkatkan kinerja ASN. Dia berharap nantinya kinerja ASN Pemkab Gumas akan semakin baik dengan dibayarkannya TPP.
Lebih lanjut, alumni Universitas Palangka Raya ini juga meminta kepada ASN Pemkab Gumas agar tetap bekerja dengan tulus, ikhlas dan penuh tanggung jawab, walau TPP belum dibayarkan.
“Saya yakin ASN Pemkab Gumas tetap bekerja dengan penuh tanggung jawab, walau TPP belum dibayarkan,” tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gumas Hardeman mengatakan bahwa pembayaran TPP kali ini berbeda dengan sebelumnya, karena ada format baru dari pemerintah pusat.
Perubahan format baru tersebut diantaranya dasar TPP dihitung berdasarkan grade atau kelas jabatan, tidak lagi berdasarkan eselon dan golongan. Sedangkan untuk realisasi pembayaran nanti berdasarkan beban kerja sebesar 40 persen dari dasar TPP dan prestasi kerja sebesar 60 persen dari dasar TPP.
Baca juga: Satgas COVID-19 Gumas tampung masukan terkait raperda prokes COvid-19
Beban kerja berdasarkan kehadiran atau absensi, dan prestasi kerja berdasarkan kinerja dari ASN yang bersangkutan. Perubahan format tentunya harus diikuti dengan peraturan bupati.
Dia menerangkan, peraturan bupati akan menjadi payung hukum dan dasar bagi Pemkab Gumas untuk membayarkan TPP kepada ASN, yang didasarkan pada kelas jabatan.
Saat ini, sambung dia, Peraturan Bupati Gumas terkait TPP sedang dalam proses dan diupayakan dalam waktu dekat akan segera selesai. Jika peraturan bupati sudah selesai maka TPP akan segera diproses dan dibayarkan kepada ASN.
“TPP ini untuk ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tapi besarannya tergantung kelas jabatan, absensi, dan kinerja masing-masing,” jelasnya.
Baca juga: Masyarakat Gumas diminta bantu petugas melakukan vaksinasi rabies
Berita Terkait
DPRD Kalteng minta hasil reses perseorangan ditindaklanjuti pemprov
Senin, 6 Mei 2024 17:16 Wib
BMKG Kotim minta masyarakat waspadai fenomena bulan perigee terhadap banjir
Minggu, 5 Mei 2024 7:17 Wib
DPRD minta warga Palangka Raya manfaatkan dempo sampah
Sabtu, 4 Mei 2024 14:32 Wib
BPBD Kobar minta masyarakat tingkatkan kewaspadaan hadapi banjir
Jumat, 3 Mei 2024 17:08 Wib
STY minta AFC terapkan sikap netral di Piala Asia U-23
Kamis, 2 Mei 2024 8:49 Wib
Relawan Prabowo Gibran akui mulai didekati beberapa tokoh minta dukungan di Pilkada 2024
Rabu, 1 Mei 2024 18:20 Wib
Shin Tae-yong minta AFC terapkan sikap saling menghormati di Piala Asia U-23
Rabu, 1 Mei 2024 17:26 Wib
Kesbangpol Pulpis minta warga terlibat aktif ciptakan suasana damai jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 18:33 Wib