Pembangunan listrik desa di 6 desa/kelurahan di Gumas segera direalisasikan

id gunung mas,desa di gumas,Pembangunan listrik desa di 6 desa/kelurahan di Gumas segera direalisasikan

Pembangunan listrik desa di 6 desa/kelurahan di Gumas segera direalisasikan

Bupati Gumas Jaya S Monong dan lainnya berfoto bersama saat sosialisasi rencana pembangunan listrik desa, di Kecamatan Miri Manasa, Selasa 8 Juni 2021. (ANTARA/HO-Protokol dan Perjalanan Setda Gumas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Pembangunan listrik desa di enam desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut) dan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah segera direalisasikan pada tahun 2021 ini.

Sehubungan dengan adanya rencana pembangunan listrik di enam desa/kelurahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gumas bersama Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan sosialisasi di Kecamatan Kahut dan Miri Manasa, Selasa.

“Desa/kelurahan tersebut adalah Desa Dandang, Desa Penda Rangas, dan Desa Tumbang Sian di Kecamatan Kahut, serta Desa Tumbang Lapan, Desa Tumbang Siruk, dan Kelurahan Tumbang Napoi di Kecamatan Miri Manasa,” ucap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Gumas Richard.

Dia menerangkan bahwa dari hasil sosialisasi, sesuai dengan petunjuk Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, tidak ada ganti rugi tanam tumbuh dan tanah sepanjang areal pembangunan listrik oleh PLN.

Baca juga: Fraksi Partai Golkar DPRD Gumas sarankan data penerima bansos dievaluasi

Bupati Gumas menyosialisasikan agar tanam tumbuh yang terkena pembangunan tiang listrik bisa dirabas atau dipotong. Bupati Gumas juga menginstruksikan untuk camat, lurah, kepala desa pada Kecamatan Kahayan Hulu Utara dan Kecamatan Miri Manasa untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.

Dia menjelaskan, sosialisasi juga diikuti oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Gumas, Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Gumas beserta staf.

Camat Kahut beserta perangkat kecamatan, kelurahan dan desa, Camat Miri Manasa beserta perangkat kecamatan, kelurahan dan desa, damang dan mantir adat di Kecamatan Kahut dan Kecamatan Miri Manasa, serta PLN Kalteng.

Manager Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan Kalteng Teguh Aang Harmadi mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik bahwasanya proyek yang diatur kompensasi adalah Proyek Jaringan Transmisi di atas 35 kilovolt (kV).

Baca juga: Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Gumas pertanyakan kendala pembayaran TPP

Sedangkan Proyek Listrik Desa merupakan proyek distribusi 20 kV yang tidak termasuk dalam aturan permen tersebut, sehingga pada proses pembebasan tanam tumbuh untuk right of way (ROW) jalur jaringan listrik diperlukan sinergi dan dukungan penuh dari pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat dan pihak-pihak lain selaku pemilih tanam tumbuh yang dilalui oleh jaringan saluran udara tegangan menengah (SUTM).

Pelaksanaan pembangunan jaringan listrik, sambung dia, akan dilaksanakan jika proses perizinan dari seluruh pemilik lahan/tanam tumbuh telah lengkap dan bebas dari persengketaan dan tuntutan ganti rugi dari pihak-pihak terkait.

“Dalam hal terjadi kendala yang tidak dapat terselesaikan dalam proses perizinan tersebut, maka akan dilakukan usulan pemindahan lokasi pembangunan jaringan listrik pedesaan di desa lainnya yang telah siap secara perizinan dan infrastruktur,” jelasnya.

Baca juga: FGKB DPRD Gumas sarankan kades diberi kewenangan memilih perangkat

Baca juga: Setiap elemen pemerintahan di Gumas diharap dukung tiga smart

Baca juga: Walau raih WTP, aparatur Pemda Gumas diminta tingkatkan kinerja