Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih mengingatkan para deposan atau investor untuk kritis bertanya terkait risiko-risiko atas investasi mereka agar terhindar dari terjadinya kesalahan dalam berinvestasi.
Hal ini harus dilakukan menyusul terdapat kasus nasabah yang tergiur dengan bunga deposito tinggi, sementara bunga deposito tidak boleh ditetapkan lebih tinggi dari LPS.
“Deposan atau investor harus kritis bertanya terkait risiko atas investasinya tersebut,” katanya kepada Antara di Jakarta, Senin.
Lana menegaskan para deposan atau investor jangan hanya tergiur dengan return dari investasi mereka saja, melainkan juga harus kritis dalam berbagai hal termasuk terkait besaran suku bunga.
“Jangan tergiur dengan return saja. Deposan bisa menanyakan berapa suku bunga penjaminan LPS kepada banknya,” tegasnya.
Ia menyebutkan terdapat tiga hal yang harus diperhatikan deposan yakni rekeningnya tercatat, tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank gagal.
Baca juga: BNI dukung petani digital melalui Milenial Smartfarming
Ia menjelaskan fungsi LPS adalah menjamin dana nasabah agar nasabah tidak panik ketika bank penyimpannya gagal dengan maksimum simpanan yang dijamin sebesar Rp2 miliar per nasabah.
Sementara pengawasan bank termasuk potensi adanya fraud dan moral hazard masih dalam kewenangan pengawasan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia menuturkan LPS dan OJK akan berkoordinasi ketika terjadi fraud dan moral hazard yang membuat bank menjadi gagal.
“Kalau bank nya masih aktif atau hidup kewenangan itu masih di OJK,” ujarnya.
Lana memastikan pihaknya terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait penjaminan LPS ini.
Sebagai informasi LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin menjadi 4 persen.
Kemudian bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga dipangkas sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6,5 persen dan bunga penjaminan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 25 bps menjadi 0,5 persen.
Baca juga: Fiki Naki jalan-jalan virtual ke BNI London
Baca juga: Terbukti korupsi, Maria Lumowa divonis 18 tahun penjara
Berita Terkait
Disarpustaka Kapuas ikuti penguatan peningkatan lembaga kearsipan
Jumat, 8 November 2024 6:25 Wib
Istana membuat akun media sosial resmi lembaga kepresidenan
Rabu, 30 Oktober 2024 13:10 Wib
85 persen publik yakin Prabowo pimpin Indonesia lebih baik
Minggu, 27 Oktober 2024 21:47 Wib
LKKNU Barsel bina generasi milenial manfaatkan teknologi informasi ke arah positif
Sabtu, 5 Oktober 2024 6:20 Wib
Asisten I Setda Kapuas ingatkan untuk berhati-hati dalam pemberian bantuan hibah
Rabu, 2 Oktober 2024 9:23 Wib
DPMD Kapuas bahas Perbup pembentukan lembaga kemasyarakatan desa
Sabtu, 28 September 2024 6:57 Wib
Pj Bupati Kobar: Netralitas lembaga penyelenggara jadi kunci utama suksesnya pilkada
Kamis, 26 September 2024 16:39 Wib
Lapas Sampit buka pos bantuan hukum gratis untuk WBP dan tahanan
Rabu, 25 September 2024 17:02 Wib