DPRD Kotim ingatkan perusahaan tidak abaikan kewajiban ketenagakerjaan

id DPRD Kotim ingatkan perusahaan tidak abaikan kewajiban ketenagakerjaan, Kalteng, DPRD Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar, Sampit, Kotim, Kotawaringin Tim

DPRD Kotim ingatkan perusahaan tidak abaikan kewajiban ketenagakerjaan

Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Kurniawan Anwar. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Muhammad Kurniawan Anwar mengingatkan seluruh pemberi kerja, terlebih perusahaan besar untuk tidak mengabaikan kewajiban-kewajiban dalam hal ketenagakerjaan.



"Kami meminta pemerintah kabupaten bersikap tegas jika ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban di bidang ketenagakerjaan. Kalau perusahaan tidak memberi data ketenagakerjaan dan tidak mendaftarkan ketenagakerjaannya, jangan diperpanjang perizinan mereka," kata Kurniawan di Sampit, Selasa.



Kurniawan mengaku miris mengetahui ada perusahaan yang tidak kooperatif memberikan data tenaga kerja kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur.



Diakui, sejak kewenangan bidang ketenagakerjaan ditarik ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten di bidang ini menjadi terbatas. Selain kewenangan pengawasan yang terbatas, upaya mendata tenaga kerja juga tidak semudah seperti sebelumnya.



Berdasarkan aturan, kewajiban perusahaan melaporkan ketenagakerjaan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Regulasi ini mewajibkan pengusaha melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan.



Pelaporan dilakukan secara tertulis paling lambat 30 hari setelah pengusaha mendirikan, menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaan. Setelah menyampaikan laporan, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.



Kurniawan mengatakan, sudah seharusnya pemerintah kabupaten memiliki data rinci ketenagakerjaan di wilayah ini. Data tersebut sangat penting untuk pembinaan dan pengawasan.



DPRD justru mendapat data ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Disebutkan, total perusahaan aktif sebanyak 1.766 unit dengan total tenaga kerja aktif sebanyak 97.419 orang.



Namun, data tersebut berdasarkan pekerja yang telah didaftarkan perusahaannya sebagai peserta jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, kemungkinan masih banyak tenaga kerja yang belum terdata jika mereka belum didaftarkan oleh perusahaannya, termasuk mereka yang berwirausaha atau bekerja di unit-unit usaha kecil ekonomi kerakyatan.



Data mandiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur juga sangat dibutuhkan sebagai pembanding bagi instansi lain seperti BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui seberapa besar pekerja yang sudah didaftarkan perusahaannya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja.



Begitu pula untuk kepentingan lain seperti penyaluran bantuan sosial warga terdampak COVID-19 saat ini, data ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi seharusnya bisa menjadi sumber data utama calon penerima bantuan tersebut agar tepat sasaran.



"Kami berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memperbaiki data ketenagakerjaan. Dengan sudah adanya kepala dinas yang definitif, kami berharap kinerja bisa meningkat. Data ketenagakerjaan ini penting. Lakukan komunikasi yang dengan perusahaan," demikian Kurniawan.



Baca juga: Pembangunan desa di Kotim diharapkan berkelanjutan



Baca juga: Legislator: Peningkatan infrastruktur dorong perekonomi kawasan seberang



Baca juga: Legislator Kotim banyak terima keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan di Sampit