Polda Kalteng selidiki dugaan pidana lingkungan hidup di Bartim

id Polda Kalimantan Tengah. Polda Kalteng, Kalimantan Tengah, Kalteng, Kabupaten Barito Timur, Bartim, perusakan lingkungan di Bartim, perusakan lingkung

Polda Kalteng selidiki dugaan pidana lingkungan hidup di Bartim

Tim Ditkrimsus Polda Kalteng bersama anggota Polsek Dusun Tengah meninjau lokasi sempadan Sungai Bumut di Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah, Jumat (2/7). ANTARA/HO - Dokumentasi warga

Tamiang Layang (ANTARA) - Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah membenarkan ada tim dari Direktorat Kriminal Khusus polda setempat yang datang ke lokasi Sungai Bumut di Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, karena ditugaskan melakukan penyelidikan terkait dugaan pidana lingkungan hidup.

"Atas tugas karena adanya laporan, dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dengan turun ke lapangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol K Eko Saputro melalui Kasubbid Penmas AKBP Muriantosaat dihubungi dari Tamiang Layang, Jumat.

Dia pun menegaskan bahwa sampai saat ini sifatnya masih penyelidikan, dan jika ditemukan dugaan tindak pidana maka akan dilaporkan ke pimpinan dan akan ditindaklanjuti dengan diterjunkannya lagi tim dari Polda Kalteng, untuk proses selanjutnya.

Kerusakan lingkungan berupa tanam terjadi di sempadan Sungai Bumut Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah akibat adanya aktivitas pembersihan lahan yang diduga dilakukan PT Sawit Graha Manunggal (SGM). Dinas Lingkungan Hidup Bartim mengindikasikan adanya pidana lingkungan hidup.

Kepala Desa Saing, Restu Budi membenarkan adanya tim Ditreskrimsus Polda Kalteng yang melakukan pengecekan di wilayah Sungai Bumut.

"Saya ikut mendampingi bersama ketua RT setempat," kata Restu.

Menurutnya, kedatangan dari tim Ditreskrimsus Polda Kalteng itu meninjau lokasi sempadan Sungai Bumut pasca kegiatan pembersihan lahan oleh PT SGM. 

Dilapangan, kata dia, aktivitas pembersihan lahan sudah tidak aktif lagi. Di lokasi tersebut, kata dia lagi, jelas terlihat secara kasat mata terjadi penggusuran pada sempadan Sungai Bumut.

Baca juga: DLH Bartim akui kerusakan Sempadan Sungai Bumut akibat land clearing

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bartim Lurikto menyesalkan terjadinya perusakan sempadan Sungai Bumut. Dia juga menyoroti ketidaktaatan PT SGM terhadap aturan, khususnya aturan terkait lingkungan hidup dan sungai.

"Dalam aturan sudah jelas, aturan berkaitan sungai besar dan kecil bagaimana," kata Lurikto.

Menurutnya, kini PT SGM diberikan tenggang waktu 30 hingga 90 hari kalender untuk memulihkan tiga hektare sempadan Sungai Bumut yang rusak akibat aktivitas pembersihan lahan.

"Jika tidak, waktu akan diperpanjang dan diberikan sanksi administrasi, sanksi paksaan hingga rekomendasi pencabutan izin," kata Lurikto.

Humas PT SGM, Rico Tarigan dan Legal PT SGM Herbet belum bisa dikonfirmasi. Telepon genggamnya saat dihubungi tidak diangkat dan pesan singkat yang disampaikan untuk konfirmasi tidak dijawab.

Baca juga: Aktivis lingkungan menilai ekosistem Sungai Bumut di Bartim terganggu