Sampit (ANTARA) - Pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diusulkan dilakukan melalui mutasi dan rotasi lantaran seleksi terbuka yang dilaksanakan belum lama ini tidak membuahkan hasil.
"Ini kita ajukan ke Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, nanti Pak Gubernur meneruskan ke KASN untuk pengisian jabatan Sekda Kotawaringin Timur melalui mutasi dan rotasi," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kotawaringin Timur, Alang Arianto di Sampit, Senin.
Belum lama ini telah diselenggarakan seleksi terbuka pengisian jabatan Sekretaris Daerah. Masa pendaftaran sudah dilakukan perpanjangan satu kali hingga 29 Juni 2021 namun ternyata jumlah pendaftar tidak bertambah, yaitu hanya tiga orang.
Tiga pejabat yang mendaftar yaitu Muhammad Fuad Sidiq yang merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Fajrurrahman yang merupakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Penjabat Sekretaris Daerah, serta Johny Tangkere yang merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Alang menegaskan, ketiga pendaftar tersebut tidak memenuhi syarat yakni dari segi umur, pengalaman jabatan dan keharusan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan II.
"Pak Fajrurrahman terkendala umur yang melebihi batas, Pak Johnny baru menempati satu kali jabatan eselon II padahal syaratnya minimal dua kali, sedangkan Pak Fuad Sidiq sedang mengikuti Diklatpim di Surabaya. Ketiganya tidak memenuhi syarat. Panitia seleksi sudah menyampaikan ini kepada bupati," ujar Alang.
Baca juga: Seorang perampok di Sampit ditangkap setelah sempat melukai korbannya
Alang menambahkan, sepinya pendaftar seleksi tersebut karena persyaratan ketat. Alang sendiri tidak ikut mendaftar karena baru satu kali menduduki jabatan eselon II walaupun dirinya sudah mengikuti Diklatpim.
Panitia juga sudah membuka pendaftaran itu bagi pegawai negeri sipil dari daerah lain yang ada di Kalimantan Tengah, namun tetap saja yang mendaftar cuma tiga orang itu. Pendaftar dari luar daerah yang ingin ikut seleksi memang harus mendapat izin dari pimpinan di daerah mereka.
Usulan pengisian jabatan melalui mutasi dan rotasi dinilai bisa menjadi solusi karena seleksi terbuka tidak membuahkan hasil. Jika disetujui melalui cara ini oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, maka pejabat yang memenuhi syarat bisa diusulkan menjadi Sekretaris Daerah, meski usia mereka sudah 58 tahun.
"Dari beberapa orang kepala dinas yang usianya lebih itu boleh dilakukan seleksi. Mereka akan dipanggil oleh bupati karena ini pengisiannya melalui mutasi dan rotasi. Ada empat sampai lima orang pejabat yang berpotensi," demikian Alang Arianto.
Baca juga: Sanggul diangkat kembali pimpin DLH Kotim
Berita Terkait
Penyidik KPK geledah Gedung DPR terkait korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 18:59 Wib
Serah terima jabatan Komandan Kodim 1016 Palangka Raya
Sabtu, 30 Maret 2024 13:08 Wib
Masa jabatan Bupati Kotim tidak berakhir 31 Desember 2024
Senin, 25 Maret 2024 16:56 Wib
Enam saksi diperiksa KPK terkait penyidikan rumah jabatan DPR
Senin, 18 Maret 2024 22:09 Wib
KPK cegah 7 orang ke luar negeri terkait korupsi rumah jabatan DPR
Rabu, 6 Maret 2024 12:16 Wib
Putra SYL diperiksa KPK terkait jual beli jabatan di Kementan
Selasa, 6 Februari 2024 21:34 Wib
Bupati Kotim dukung gugatan terkait pengurangan masa jabatan kepala daerah
Senin, 29 Januari 2024 7:12 Wib
Anggota DPR diminta tuntaskan tugas di akhir masa jabatan
Selasa, 16 Januari 2024 15:01 Wib