"Banyak yang keliru, mungkin karena tidak teliti. Dampaknya fatal karena akhirnya dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat), padahal setiap orang kan hanya bisa mendaftar satu kali," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur Alang Arianto di Sampit, Rabu.
Alang menyampaikan hal ini agar menjadi perhatian calon pelamar seleksi CASN. Hal itu lantaran pihaknya menemukan sedikitnya sudah ada 10 pelamar yang dipastikan tidak memenuhi syarat karena keliru saat memasukkan data pendaftaran online tersebut.
Dia mencontohkan, ada pelamar yang mengunggah hasil scan kartu keluarga padahal di kolom tersebut diminta melampirkan scan kartu tanda penduduk. Ada pula yang mengunggah fotokopi ijazah, padahal di kolom tersebut diharuskan mengunggah hasil scan ijazah asli.
Kekeliruan lain yaitu tidak sesuainya latar belakang pendidikan dengan formasi yang dipilih. Selain itu, beberapa pelamar membuat surat lamaran tidak sesuai dengan format yang diharuskan padahal panitia sudah menampilkan contoh surat lamaran dalam pengumuman.
Kekeliruan ini sangat disayangkan karena dampaknya merugikan pelamar sendiri. Ketika pendaftaran online tersebut sudah diunggah atau dikirim maka tidak bisa lagi diperbaiki, padahal setiap orang hanya memiliki kesempatan satu kali untuk mendaftar.
"Kami tidak tahu apakah itu karena mereka tidak serius atau bagaimana. Kami hanya berpesan agar lebih teliti karena sayang kalau dinyatakan TMS hanya karena kekeliruan yang dianggap sepele tersebut," kata Alang yang juga Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur.
Sementara itu, hingga Rabu pagi sudah ada sekitar 200 pelamar yang mendaftarkan diri. Pendaftaran hanya dilakukan melalui online karena saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19.
Baca juga: DPRD ingatkan pentingnya perencanaan program pengentasan kemiskinan di Kotim
Dalam seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur kali ini, formasi CPNS terdiri dari tenaga teknis 184 formasi dan tenaga kesehatan 140 formasi. Formasi jabatan fungsional PPPK non guru terdiri dari tenaga kesehatan 30 formasi dan tenaga teknis enam formasi. Sedangkan formasi PPPK jabatan fungsional guru sebanyak 443 formasi.
Seleksi CPNS dan PPPK non guru telah ditetapkan jadwal pelaksanaannya oleh pemerintah kabupaten. Sementara itu seleksi PPPK guru untuk penentuan persyaratan, jadwal pelaksanaan dan ketentuan lainnya diatur dan dilaksanakan oleh panitia penyelenggara seleksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
Jadwal seleksi sudah ditentukan meski bersifat tentatif atau masih ada kemungkinan berubah. Hal ini tergantung berjalannya tahapan nantinya.
Jadwal pengumuman seleksi CASN Pemkab Kotawaringin Timur dilaksanakan pada 30 Juni hingga 14 Juli, pendaftaran pada 30 Juni sampai 21 Juli, pengumuman hasil seleksi administrasi 28 dan 29 Juli, masa sanggah 30 Juli sampai 1 Agustus.
Tahapan jawab sanggah 30 Juli sampai 8 Agustus, pengumuman pasca sanggah 9 Agustus, SKD pada 25 Agustus sampai 4 Oktober dan seleksi Kompetensi PPPK Non Guru dilaksanakan setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik.
Selanjutnya pengumuman hasil SKD pada 17 dan 18 Oktober, persiapan pelaksanaan SKB 19 Oktober sampai 1 November, pelaksanaan SKB 8 sampai 29 November, penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Non Guru pada 15 sampai 17 Desember.
Pengumuman kelulusan pada 18 sampai 19 Desember, masa sanggah 20 sampai 22 Desember, jawab sanggah 20 sampai 29 Desember, pengumuman pasca sanggah 30 sampai 31 Desember 2021.
Pengisian DRH dilaksanakan pada 1 sampai 18 Januari 2022, sedangkan usul penetapan NIP/NI PPPK pada 19 Januari 18 Februari 2022.
Baca juga: Bupati Kotim perintahkan Inspektorat tingkatkan pengawasan
Baca juga: Penumpang kapal di Pelabuhan Sampit menurun