Pemkab Kotim tunda pembelajaran tatap muka

id Pemkab Kotim tunda pembelajaran tatap muka, Kalteng, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim tunda pembelajaran tatap muka

Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Suparmadi. ANTARA/Norjani

Keputusan menunda pembelajaran tatap muka di sekolah merujuk pada surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah yang ditujukan kepada bupati dan wali kota terkait situasi pandemi COVID-19 yang kembali meningkat.
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyatakan menunda pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru ini karena penularan COVID-19 di daerah ini kembali meningkat.

"Tahun ajaran baru untuk beberapa hari ke depan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara BDR (belajar dari rumah) atau jarak jauh dengan sistem daring," kata Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Suparmadi di Sampit, Jumat.

Suparmadi mengatakan, situasi penularan COVID-19 saat ini menjadi pertimbangan utama karena keselamatan dan kesehatan harus diprioritaskan. Pembelajaran tatap muka belum bisa dilaksanakan karena kondisi belum memungkinkan meski banyak pihak yang menginginkannya.

Keputusan menunda pembelajaran tatap muka di sekolah merujuk pada surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah yang ditujukan kepada bupati dan wali kota terkait situasi pandemi COVID-19 yang kembali meningkat.

Selain itu Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah juga telah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh SMA/SMK/SLB se-Kalimantan Tengah tentang penundaan pembelajaran tatap muka secara terbatas terhitung 12 hingga 24 Juli.

Hal itu pula yang menjadi pertimbangan Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur memutuskan menunda pembelajaran tatap muka, apalagi kasus COVID-19 di kabupaten ini cukup tinggi dan terus meningkat.

Baca juga: RSUD Murjani Sampit curigai varian Delta penyebab melonjaknya kasus COVID-19

Kebijakan itu dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Halikinnor. Ditegaskan bahwa belajar dan mengajar tahun pelajaran 2021/2022 dilakukan dengan mekanisme pembelajaran jarak jauh melalui daring atau online terhitung mulai 7 Juli hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk sekolah umum, tetapi juga sekolah keagamaan. Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kotawaringin Timur terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Tidak ada kegiatan di sekolah. Pengenalan sekolah diikuti peserta didik dari rumah. Silakan sekolah menyikapi itu. Kita kan sudah ada pengalaman tahun lalu saat tahun ajaran baru," ujar Suparmadi.

Kebijakan ini rencananya dievaluasi pada 20 Juli nanti. Jika kondisi memungkinkan maka pembelajaran bisa dilakukan dengan tatap muka, namun jika kondisi belum memungkinkan maka pembelajaran tetap dilaksanakan melalui daring atau online.

Baca juga: DPRD Kotim setujui Raperda RPJMD 2021-2026

Baca juga: DPRD Kotim dorong pemkab telisik koperasi bermasalah