Kemenkeu sesuaikan insentif perpajakan

id Kemenkeu , insentif perpajakan,Kemenkeu sesuaikan insentif perpajakan

Kemenkeu sesuaikan insentif perpajakan

Logo djp (1)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan beberapa penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak (WP) dalam rangka menghadapi dampak pandemi COVID-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyatakan insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu.

“Sektor itu yang tertahan sehingga perlu lebih didukung laju pemulihannya seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi,” katanya di Jakarta, Kamis.

Penyesuaian ini meliputi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yakni diberikan kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya ajak masyarakat tak telat bayar pajak

Kemudian perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Untuk pelaku UMKM diberikan insentif PPh final tarif 0,5 persen DTP sehingga tidak perlu melakukan setoran pajak dan pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemungutan pajak saat melakukan pembayaran.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif tersebut tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23 tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Untuk insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP diberikan kepada WP yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Untuk insentif pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu dari sebelumnya 730 bidang usaha.

Kemudian perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Untuk insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu dari sebelumnya 1.018 bidang usaha.

Kemudian untuk perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas tersebut.

Baca juga: Tunggakan pajak warga Palangka Raya capai Rp70 miliar

Sementara itu, pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu dari sebelumnya 725 bidang usaha mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar maksimal Rp5 miliar.

Di sisi lain, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Neilmadrin mengatakan untuk dapat menggunakan berbagai fasilitas itu maka pemberi kerja atau WP harus mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Kemudian juga menyampaikan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar di www.pajak.go.id.

Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 DTP atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021 diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai 15 Agustus 2021.

Ketentuan selengkapnya tentang perubahan insentif pajak terdapat dalam PMK Nomor 82/PMK.03/2021 sedangkan ketentuan perpanjangan pemberian fasilitas PPh pada PMK Nomor 83/PMK.03/2021 di laman www.pajak.go.id/covid19.

Baca juga: DPRD dukung Pemkot Palangka Raya gandeng Kejari optimalkan PAD pajak

Baca juga: Bapenda Seruyan siapkan aplikasi pengelolaan pajak terintegrasi

Baca juga: Pemkot Palangka Raya gandeng Kejaksaan Negeri optimalkan PAD pajak